NEWSPengupahan

Perubahan Keputusan Gubernur Jawa Barat Tentang Upah Minimum Sektoral 2025, Apa yang Baru?

UMSK 2025 Jawa Barat: Upah Sektoral Kabupaten/Kota Berdasarkan Sektor Industri di Setiap Wilayah

Bandung, spsibekasi.org – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.838-Kesra/2024 telah menetapkan perubahan atas Keputusan Gubernur sebelumnya mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di wilayah Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025. Keputusan baru ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2025 dan mencakup sektor-sektor industri di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat. Perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan penyesuaian upah yang sesuai dengan sektor unggulan masing-masing daerah.

Keputusan terbaru tertanggal 27 Desember 2024 ini, mengubah Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 yang sebelumnya ditetapkan pada 18 Desember 2024, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur.

Berikut adalah rincian Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2025:

1. Kabupaten Subang
  • Komponen Automotif, Elektronik, Pertambangan, dan Kimia Farmasi: Rp3.525.098,95
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.515.215,50
2. Kota Depok
  • Sektor Elektronik, Komponen Elektronik, dan Kimia Farmasi: Rp5.220.114,84
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.205.479,00
3. Kabupaten Cianjur
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.110.413,83
4. Kabupaten Garut
  • Padat Karya Multinasional: Rp2.332.928,28
5. Kota Bekasi
  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, serta Kimia Farmasi: Rp5.717.470,10
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.701.439,81
6. Kabupaten Karawang
  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, serta Kimia Farmasi: Rp5.625.882,38
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.610.108,88
7. Kabupaten Bekasi
  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, serta Kimia Farmasi: Rp5.584.611,41
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.568.953,62
8. Kota Bogor
  • Komponen Automotif dan Kimia Farmasi: Rp5.150.967,16
  • Padat Karya Multinasional: Rp5.136.525,20
9. Kabupaten Bogor
  • Sektor Automotif, Komponen Automotif, Elektronik, Komponen Elektronik, Logam dan Baja, Pertambangan, serta Kimia Farmasi: Rp4.900.108,87
  • Padat Karya Multinasional: Rp4.886.370,25
10. Kota Bandung
  • Komponen Elektronik: Rp4.503.960,63
11. Kota Cimahi
  • Kimia Farmasi serta Logam dan Baja: Rp3.881.831,60
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.870.947,96
12. Kabupaten Bandung Barat
  • Kimia Farmasi: Rp3.754.284,39
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.743.758,36
13. Kabupaten Sumedang
  • Komponen Elektronik: Rp3.749.609,56
  • Padat Karya Multinasional: Rp3.739.096,64
14. Kabupaten Indramayu
  • Pertambangan: Rp2.807.355,79
15. Kabupaten Cirebon
  • Komponen Elektronik dan Pertambangan: Rp2.693.971,10
  • Padat Karya Multinasional: Rp2.686.417,91
16. Kabupaten Majalengka
  • Elektronik, Komponen Elektronik dan Kimia Farmasi: Rp2.415.921,97
  • Padat Karya Multinasional: Rp2.409.148,36
17. Kabupaten Purwakarta
  • Automotif, Komponen Automotif, Kimia Farmasi serta Logam dan Baja: Rp4.814.751,76
  • Padat Karya Multinasional: Rp4.801.252,46

Meskipun demikian, belum semua kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK), karena berdasarkan SK tersebut, hanya 17 dari 27 kabupaten/kota yang telah ditetapkan upah minimum sektoralnya. Namun, diharapkan penetapan UMSK ini dapat meningkatkan daya saing sektor industri di Jawa Barat, sekaligus memastikan para pekerja mendapatkan perlindungan yang memadai dan penghasilan yang sebanding dengan kontribusi mereka di sektor masing-masing.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker