Syarat dan Ketentuan Hak Suara dalam MUSDA VI PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat
Teknis Pelaksanaan Musyawarah Daerah VI PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat Tahun 2024,
Kota Bekasi, spsibekasi.org – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Jawa Barat akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) VI pada tanggal 1-2 Agustus 2024 di Jatiluhur Valley Resort, Jl. Graha Vidya, Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. MUSDA ini, yang diadakan setiap lima tahun sekali, merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat daerah.
Agenda Utama MUSDA VI, antara lain:
- Menilai dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024.
- Membuat dan menetapkan keputusan-keputusan organisasi di Jawa Barat yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Menyusun skala prioritas program kerja Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat periode 2024-2029.
- Memilih Ketua dan menetapkan komposisi kepengurusan Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat serta lembaga di bawah organisasi untuk masa bakti 2024-2029.
Sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SP KEP SPSI, hak suara dalam MUSDA diatur secara spesifik untuk memastikan representasi yang adil dan proporsional.
Distribusi Hak Suara untuk Pimpinan Pusat, Pimpinan Daerah dan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI:
- Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI memiliki 1 (satu) hak suara.
- Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI masing-masing memiliki 1 (satu) hak suara.
- Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI masing-masing memiliki 2 (dua) hak suara.
Distribusi Hak Suara untuk Pimpinan Unit Kerja SP KEP SPSI:
- PUK dengan jumlah anggota hingga 500 (lima ratus) anggota berhak mendapatkan 2 (dua) hak suara.
- Untuk setiap kelipatan 250 (dua ratus lima puluh) anggota di atas 500 anggota, maka PUK akan mendapatkan tambahan 1 (satu) hak suara.
- Maksimal hak suara yang dapat diperoleh oleh setiap PUK adalah 5 (lima) hak suara.
Peserta dan Peninjau:
- Peserta:
- Pengurus Pimpinan Daerah FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat masa bakti 2019-2024.
- Utusan Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI se-Jawa Barat dengan surat mandat.
- Utusan Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI dengan surat mandat.
- Utusan Pimpinan Unit Kerja SPKEP SPSI se-Jawa Barat dengan surat mandat.
- Peninjau:
- Anggota SPKEP SPSI yang hadir di luar peserta resmi MUSDA dan tamu undangan, dapat mengikuti sidang paripurna namun tidak memiliki hak suara. Mereka dapat menyampaikan saran dan pendapat pada sidang komisi.
Dengan semangat kolaborasi dan partisipasi aktif dari seluruh anggota, MUSDA VI FSP KEP SPSI Jawa Barat diharapkan dapat menghasilkan keputusan-keputusan terbaik yang akan memperkuat organisasi dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh anggotanya. Keputusan-keputusan yang diambil pada MUSDA kali ini diharapkan dapat menjawab tantangan ke depan, serta memajukan kepentingan pekerja di sektor kimia, energi, dan pertambangan di Provinsi Jawa Barat. Semoga pelaksanaan MUSDA ini berjalan lancar dan sukses, serta membawa perubahan positif yang signifikan bagi organisasi dan anggotanya.
Hmw-spsibekasi.org