
Cikarang Selatan, spsibekasi.org – PT Hung-A Indonesia, perusahaan yang bergerak di sektor industri Ban di kawasan Industri Hyundai Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, mengumumkan penutupan operasionalnya mulai tanggal 1 Februari 2024. Keputusan ini berdampak besar, dengan ribuan pekerja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi menerima surat pemberitahuan penutupan operasional pada 15 Januari 2024. Menurut Nur Hidayah, perwakilan bidang tersebut, sebanyak 1.173 pekerja di perusahaan itu akan diberhentikan, dan sebagian besar dari mereka merupakan karyawan tetap.
Penutupan ini dipicu oleh kurangnya pesanan/order pada tahun ini, sebagaimana dijelaskan dalam surat pemberitahuan yang dikirim kepada Dinas Tenaga Kerja. Nur Hidayah menyatakan bahwa perusahaan memberi tahu bahwa mereka tidak mendapatkan pesanan untuk tahun 2024, dan dengan hanya satu pembeli, penutupan pabrik menjadi keputusan yang tak terhindarkan.
Alasan finansial juga menjadi faktor utama yang memengaruhi keputusan perusahaan. Meskipun belum ada pendampingan resmi, Disnaker Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten dan Kota Bekasi, Zen Mutowali, menyatakan bahwa penutupan operasional terjadi karena pada tahun 2024, pembeli utama dari Jerman tidak lagi melakukan pemesanan ke PT Hung-A Indonesia. Hal ini membuat perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk melanjutkan operasionalnya.
Meskipun sejumlah pekerja telah menerima pemberhentian dan beberapa mesin telah dipindahkan ke Vietnam sebelum pengumuman resmi, tidak semua pekerja langsung diberhentikan. Sebagian dari mereka masih harus melanjutkan pekerjaan untuk menyelesaikan administrasi tertentu.
Nasib 1.173 pekerja akan beragam, dengan sebagian besar diberhentikan pada 1 Februari dan sebagian kecil lagi pada 1 April 2024. Pekerja yang diberhentikan diberikan opsi untuk menerima kompensasi sesuai dengan undang-undang, ditambah dengan satu bulan upah. Namun, sejumlah pekerja menyatakan penolakan mereka terhadap pemberhentian ini dan akan melanjutkan proses dengan meminta perundingan dengan perusahaan.
Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi bersama-sama dengan pimpinan unit kerja (PUK) SP KEP SPSI PT Hung-A Indonesia akan terus mengawal proses ini untuk mencapai solusi terbaik bagi seluruh pekerja yang terkena dampak.
Hmw-spsibekasi.org