BEKASI — Anggota Komisi IX DPR RI yang membidangi urusan kesehatan dan ketenagakerjaan, Obon Tabroni, pada Senin, 22 Juni 2026 melakukan kunjungan kerja ke DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi dalam rangka mempererat silaturahmi sekaligus membangun komunikasi terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Kunjungan tersebut berlangsung di Kantor DPC KSPSI Kabupaten/Kota Bekasi yang berlokasi di Jl. Jend. A. Yani, Rawa Tembaga, Margajaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Kehadiran Obon Tabroni yang tiba sekitar pukul 13.00 WIB disambut hangat oleh jajaran pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten/Kota Bekasi dan pengurus federasi lainnya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting mengingat pembahasan regulasi ketenagakerjaan nasional tengah memasuki fase krusial pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menjadi tonggak penting bagi pekerja/buruh di Indonesia. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dan mengoreksi sejumlah pasal dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja.
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut adalah permintaan Mahkamah Konstitusi agar pengaturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. MK menilai pengaturan sektor ketenagakerjaan dalam omnibus law menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena itu, pemerintah dan DPR diminta membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru yang lebih jelas, komprehensif, dan berdiri sendiri, dengan batas waktu hingga 30 Oktober 2026.
Di sisi lain, gerakan buruh nasional juga terus aktif mengawal proses penyusunan regulasi tersebut. GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional), aliansi gerakan serikat pekerja yang terdiri dari puluhan federasi serikat buruh termasuk serikat pekerja BUMN yang dikomandoi oleh SP KEP SPSI, sebelumnya telah menyerahkan draft tandingan RUU Ketenagakerjaan kepada otoritas terkait.
Penyerahan dokumen hasil kajian terbaru dilakukan secara bertahap, dengan salah satu penyerahan penting berlangsung pada 4 Agustus 2025 kepada Badan Keahlian DPR RI sebagai bentuk kontribusi konkret gerakan buruh dalam memperjuangkan regulasi yang berpihak kepada pekerja.
Dalam keterangannya kepada spsibekasi.org, Obon Tabroni menegaskan pentingnya masukan langsung dari kalangan serikat pekerja agar pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan benar-benar mengakomodasi kebutuhan buruh.
“Saya tentu membutuhkan masukan dan saran dari teman-teman serikat pekerja. Hari ini saya datang ke DPC KSPSI Bekasi dan saya sangat berterima kasih atas berbagai masukan yang luar biasa. Ke depan komunikasi ini harus terus kita bangun. Semua masukan sangat penting, karena kalau kita tertinggal dalam proses ini, kita akan sulit bergerak ke depan. Mari terus perkuat solidaritas dan kawal bersama pembahasan ini agar cita-cita kita bisa terwujud,” ujar Obon.
Sementara itu, Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Guntoro, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk keterbukaan DPR dalam menyerap aspirasi buruh secara langsung.
Menurutnya, serikat pekerja perlu terlibat aktif dalam mengawal seluruh tahapan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, terutama saat pembahasan mulai masuk ke level substansi dan pasal per pasal.
“Kami menyambut baik kedatangan Bung Obon ke DPC KSPSI Bekasi. Ini menjadi ruang yang sangat penting bagi serikat pekerja untuk menyampaikan masukan terkait revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kami berharap informasi terkait perkembangan pembahasan, terutama ketika masuk ke pembahasan pasal-pasal, dapat terus dikomunikasikan sehingga serikat pekerja bisa memberikan masukan yang konkret dan substansial,” jelas Guntoro.
Ia juga menambahkan bahwa meskipun sebelumnya masukan melalui jalur GEKANAS dan KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea telah disampaikan kepada DPR, pengawalan terhadap proses legislasi tetap harus dilakukan secara ketat hingga tahap final.
Pertemuan yang berlangsung sekitar dua jam tersebut berjalan hangat, penuh keakraban, serta diwarnai diskusi yang konstruktif antara wakil rakyat dan elemen serikat pekerja. Seluruh peserta berharap komunikasi dan sinergi antara DPR RI dengan serikat pekerja dapat terus terjalin kuat demi terwujudnya regulasi ketenagakerjaan yang lebih adil, berpihak kepada pekerja, serta mampu menjawab tantangan dunia kerja ke depan.
Her-spsibekasi.org




