Kunjungan Kerja ke BPJS tentang Jaminan Kesehatan pasca PHK
PC KEP SPSI Bekasi hari ini melakukan audiensi ke BPJS Kesehatan cabang Kota Bekasi, dihadiri oleh kepala BPJS Kesehatan Kota Bekasi Eddy Sulistijanto H. dan beberapa staf BPJS. Audiensi yang disampaikan terkait dengan beberapa persoalan ketenagakerjaan dan memastikan perlindungan pekerja akibat dampak pandemik covid-19 dan dalam keterangannya pengurus PC FSP KEP SPSI menyampaikan dampak pendemik covid-19 yang menyebabkan pekerja dirumahkan bahkan di-PHK tanpa ada kepastian manfaat jaminan kesehatannya khususnya di wilayah Kota dan kabupaten Bekasi,. Audiensi bertempat di kantor BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Selasa 14 Juni 2020 dimulai jam 10.00 WIB s/d Selesai.
Salah satu yang menjadi topik pembahasan adalah tentang Jaminan kesehatan pasca Pemutusan Hubungan Kerja mengingat berdasarkan peraturan tentang Jaminan kesehatan selama 6 bulan pasca Pemutusan Hubungan Kerja masih dijamin oleh BPJS Kesehatan. Hermansyah selaku Pengurus PC yang hadir dalam Audiensi tersebut menyampaikan bahwa Keterangan dari Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Bekasi, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mendapatkan jaminan kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah hanya untuk jenis PHK yang berproses melalui mekanisme PHI dan telah mendapatkan putusan yg berkekuatan hukum tetap.
-
PHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
- a. PHK yang sudah ada putusan pengadilan hubungan industrial, dibuktikan dengan putusan/akta pengadilan hubungan industrial;
- b. PHK karena penggabungan perusahaan, dibuktikan dengan akta notaris;
- c. PHK karena perusahaan pailit atau mengalami kerugian, dibuktikan dengan putusan kepailitan dari pengadilan; atau
- d. PHK karena Pekerja mengalami sakit yang berkepanjangan dan tidak mampu bekerja, dibuktikan dengan surat dokter
-
Dalam hal terjadi sengketa atas PHK yang diajukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik Pemberi Kerja maupun Pekerja harus tetap melaksanakan kewajiban membayar Iuran sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.