Hukum

REVISI UU PPP BERLAWANAN DENGAN PUTUSAN MK

UU PPP dan Omnibuslaw

Dilansir dari Kompas.com Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan (RUU PPP) berlawanan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja. Feri pun mengungkapkan, putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP. “Jadi aneh langkah-langkah pemerintah ini kalau dilihat dari putusan MK 91, poin amar putusan MK ini sama sekali tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP. Yang ada perbaikan UU Cipta Kerja,” ujar Feri dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES, Jumat (15/4/2022)

Pada proses pembahasan, pemerintah mengeklaim revisi UU PPP merupakan tindak lanjut dari putusan MK mengenai UU Cipta Kerja lantaran UU PPP akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja. Namun demikian, Feri menilai, di dalam amar putusan MK, UU PPP termuat di dalam disenting opinion hakim konstitusi. “Kalau pemerintah dan DPR mengikuti disenting opinion artinya melawan amar, karena disenting opinion tidak dianggap sebagai bagian dari amar. Artinya ini tidak sah kalau kemudian UU PPP dibentuk dengan mempertimbangkan disenting opinion,” ujar Feri. Adapun berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional secara bersyarat. MK dalam pertimbangannya menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker