
Jakarta, spsibekasi.org – Proses seleksi untuk menentukan anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029 saat ini tengah berlangsung. Proses ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional. Peraturan tersebut secara rinci mengatur definisi, fungsi, kewenangan, serta komposisi DJSN yang sangat penting dalam pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
DJSN memiliki peran strategis dalam membantu Presiden merumuskan kebijakan umum serta melakukan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Dewan ini berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial guna memastikan program tersebut berjalan dengan baik serta menjaga kesehatan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masing-masing BPJS.
Komposisi DJSN menurut Pasal 8 Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2008, DJSN beranggotakan 15 orang yang berasal dari berbagai unsur, yaitu:
- Unsur Pemerintah: Lima orang dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan, ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat, serta/atau bidang pertahanan dan keamanan.
- Unsur Tokoh dan Ahli: Enam orang yang memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi, dan aktuaria.
- Unsur Organisasi Pemberi Kerja/Organisasi Pengusaha: Dua orang yang mewakili pemberi kerja atau pengusaha.
- Unsur Organisasi Pekerja/Buruh: Dua orang yang mewakili organisasi pekerja atau buruh.
DJSN dipimpin oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai anggota dan berasal dari unsur pemerintah. Masa jabatan anggota DJSN adalah lima tahun dan dapat diperpanjang untuk satu periode berikutnya.
Saat ini, proses seleksi anggota DJSN untuk periode 2024-2029 sedang dalam tahapan penting. Salah satu tahapan yang telah dilalui adalah tes kesehatan bagi para calon anggota dari berbagai unsur. Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Hermansyah, SH, AK3 yang merupakan Wakil Ketua I PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, bersama tujuh calon lainnya dari unsur organisasi pekerja/buruh, telah menjalani tes kesehatan sebagai bagian dari proses seleksi.
Hermansyah, yang akrab disapa Bung Herman, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan yang telah memberikan dukungan selama proses seleksi berlangsung. “Saya sangat berterima kasih kepada semua kawan-kawan yang telah memberikan support, sehingga saya dapat terus melewati setiap tahapan seleksi ini. Saya berharap dukungan dan doa dari semua pihak agar saya dapat melewati seluruh tahapan seleksi dan akhirnya bisa mewakili pekerja di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024-2029,” ujar Hermansyah.
DJSN memiliki peran yang sangat penting dalam mengawal pelaksanaan SJSN di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan jaminan sosial, DJSN diharapkan dapat memastikan program jaminan sosial berjalan dengan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Dengan terpilihnya anggota yang kompeten dan representatif, DJSN dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sehingga seluruh masyarakat Indonesia dapat merasakan manfaat dari sistem jaminan sosial yang diatur oleh negara.
Seleksi anggota DJSN menjadi perhatian banyak pihak, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh dewan ini. Selain memastikan berjalannya SJSN dengan baik, anggota DJSN juga diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan, termasuk peningkatan jumlah peserta BPJS, pengelolaan dana jaminan sosial, serta upaya untuk meningkatkan kualitas layanan jaminan sosial di seluruh Indonesia.
Dengan seleksi yang ketat dan proses yang transparan, diharapkan anggota DJSN periode 2024-2029 dapat terpilih berdasarkan kompetensi dan integritas, serta mampu menjalankan amanah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Her-spsibekasi.org