Upah Minimum Kota Bekasi Rp5.158.248 Tertinggi Se-Indonesia
Hasil Rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi Tahun 2023

Bekasi Kota, spsibekasi.org – Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2023 ditetapkan dengan nilai Rp5.158.248,20 dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Bekasi, pada hari ini Selasa, 29 November 2022 bertempat di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi.
Meskipun tidak dihadiri oleh seluruh Anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) yang seluruhnya berjumlah 23 orang, rapat Depeko tetap dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah direncanakan agar penentuan nilai upah minimum kota Bekasi tahun 2023 dapat segera direkomendasikan kepada Plt Walikota Bekasi untuk kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai dasar diterbitkannya SK Gubernur tentang penetapan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023 di Provinsi Jawa Barat.
Rapat yang dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB dipimpin oleh Kadisnaker Kota Bekasi Dra. Ika Indah Yarti, M.Si dengan agenda penyampaian usulan nilai UMK Kota Bekasi tahun 2023 dari masing-masing unsur di Dewan Pengupahan Kota Bekasi.
Unsur Apindo menyatakan menolak terhadap penerapan Permenaker No. 18 Tahun 2022 karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU No. 11 tahun 2020 dan mengusulkan kenaikan upah minimum kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp4.965.572,77 naik sebesar Rp148.651,60 atau naik sebesar 3,09% yang mengacu kepada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Unsur Serikat Pekerja menyampaikan besaran UMK Kota bekasi tahun 2023 menjadi Rp5.543.794,57 naik sebesar Rp726.873,40 atau terjadi peningkatan sebesar 15,09%, sementara itu unsur Pemerintah menyampaikan besaran UMK Kota Bekasi tahun 2023 berdasarkan formula Permenaker No. 18 tahun 2022, yaitu sebesar Rp5.158.248,20 naik sebesar Rp341.327,03 atau terjadi kenaikan sebesar 7,09%.
Dan karena tidak terjadi kesepakatan pada rapat Depeko hari ini, maka mekanisme pemungutan suara dilakukan, dengan hasil: setuju usulan pemerintah11 suara dan setuju usulan serikat pekerja 5 suara, maka dengan demikian angka usulan dari unsur Pemerintah ditetapkan menjadi nilai Upah Minimum Kota Bekasi untuk tahun 2023.
Sementara itu diluar ruang rapat Dewan pengupahan Kota Bekasi, masa aksi buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) memadati Jl. Jenderal A. Yani tepat di depan Kantor Disnaker Kota Bekasi sebagai bentuk dukungan terhadap perwakilan buruh/pekerja di Dewan pengupahan Kota Bekasi. Meskipun terjadi kericuhan yang menyebabkan pagar Disnaker Kota Bekasi Roboh, tetapi secara umum aksi masa masih terkendali dan pengawalan Rapat Depeko Bekasi dapat berjalan dengan tertib.
Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks