
SURAT KUASA
Dasar Hukum terkait dengan Surat Kuasa atau pemberian Kuasa kepada pihak lain terutama Surat Kuasa Khusus adalah sebagai berikut:
- Pasal 1792 (KUHPer/Burgerlijk Wetboek (BW))
“Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.”
Berdasarkan ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata, dalam perjanjian kuasa terdapat dua pihak, yakni pemberi kuasa (lastgever) dan penerima kuasa (lasthebber). Pemberian kuasa (lastgeving), menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
- Pemberi kuasa melimpahkan perwakilan kepada penerima kuasa untuk mengurus kepentingannya, sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang ditentukan dalam surat kuasa.
- Penerima kuasa berkuasa penuh untuk bertindak mewakili pemberi kuasa terhadap pihak ketiga, untuk dan atas nama pemberi kuasa.
- Pemberi kuasa bertanggung jawab atas segala perbuatan kuasa, sepanjang perbuatan yang dilakukan kuasa tidak melebihi wewenang yang diberikan oleh pemberi kuasa.
- Pasal 1793 KUHPer: “Kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa.”
- Surat kuasa khusus adalah pemberian kuasa yang dilakukan hanya untuk satu kepentingan tertentu atau lebih (pasal 1975 KUHPer). Dalam surat kuasa khusus, di dalamnya dijelaskan tindakan-tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Jadi, karena ada tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa tersebut, maka surat kuasa tersebut menjadi surat kuasa khusus.
- Mengenai unsur tidak dapat dipindahkan ke pihak lain, itu merupakan salah satu hak yang dapat dimasukkan dalam pemberian kuasa, yaitu hak substitusi, sebagaimana diatur dalam pasal 1803 KUHPer. Hak substitusi tersebut memberikan hak bagi penerima kuasa untuk mensubstitusikan kewenangannya sebagai penerima kuasa kepada orang lain untuk bertindak sebagai penggantinya. Jadi, kata-kata “Kuasa ini diberikan tanpa hak untuk memindahkannya kepada pihak lain, baik sebagian maupun seluruhnya” bukan menunjukkan bahwa surat kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali, namun menunjukkan bahwa penerima kuasa tidak boleh menunjuk orang lainuntuk menggantikannya melaksanakan kuasa tersebut.
- Pasal 1796 KUHPermenyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Pasal ini selanjutnya menjelaskan bahwa untuk memindahtangankan benda-benda, atau sesuatu perbuatan lain yang hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik, diperlukan pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Syarat Surat Kuasa Khusus:
- Jelas dan spesifik surat kuasa khusus, untuk berperan di Pengadilan
- Kompetensi relatif
- Identitas dan kedudukan para pihak
- Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan
Guntoro, S.H.