
Jakarta, 10 Maret 2025 – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja menanggapi permohonan penjelasan terkait Pasal 61 ayat 9 dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 10 Maret 2025, Kemnaker menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja atas dugaan tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan kepada pihak berwenang.
Surat ini merespons permohonan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang mempertanyakan legalitas Pasal 61 ayat 9 dalam PKB PT Yamaha Music Manufacturing Asia. Pasal tersebut memungkinkan perusahaan melakukan PHK terhadap pekerja jika terdapat pengaduan dari pengusaha yang telah mendapatkan pemberitahuan resmi dari pihak berwenang, seperti kepolisian atau kejaksaan.
Namun, Kemnaker menegaskan bahwa aturan ini harus disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Pasal 54 peraturan tersebut menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan. Dengan demikian, PHK tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan semata, tetapi harus melalui proses hukum yang jelas.
“PHK yang disebabkan karena dugaan pekerja melakukan tindak pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan laporan kepada pihak berwajib. Harus ada proses hukum yang membuktikan kesalahan pekerja sebelum PHK dapat dilakukan,” demikian pernyataan dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan, Dhatun Kuswandari, S.H., M.H.
Serikat pekerja menyambut baik klarifikasi ini dan mendesak PT Yamaha Music Manufacturing Asia untuk meninjau kembali kebijakan PHK yang telah dilakukan. Mereka juga berencana melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan guna memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Yamaha Music Manufacturing Asia terkait rekomendasi yang disampaikan oleh Kemnaker.
Her-spsibekasi.org