Hukum
Pokok-Pokok Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi ) – Uji Formil UU Cipta Kerja
Pertimbangan hukum

- TERBUKTI – Metode Omnibus yang digunakan dalam pembentukan UU CK tidak
menggunakan metode pasti, baku, dan standart, sehingga menyebabkan UU CK tidak
jelas apakah UU baru atau perubahan - TERBUKTI – Masalah legislasi (seperti: obesitas regulasi, tumpang tindih regulasi,
disharmoni regulasi, dan lamanya proses bahas UU) tidak bisa menjadi alasan
pembenar digunakannya metode omnibus sebagai JALAN PINTAS dalam UU CK - TERBUKTI – MK menemukan fakta terdapat sekurang-kurangnya 8 perubahan
substansi (baik dalam bentuk penghilangan, perubahan, maupun penambahan pasal,
ayat, dan angka) dari perbandingan UU CK hasil persetujuan bersama di DPR dengan UU
CK yang diundangkan dan 2 pasal salah rujukan dalam UU CK yang diundangkan - TERBUKTI – proses pembuatan UU CK melanggar asas keterbukaan dan partisipasi
publik yang haruslah dilakukan secarameaningfull ( harus memenuhi syarat didengar,
dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan) bagi kelompok yang terdampak
langusng atau yang concern langsung, dalam hal ini partisipasi Serikat Pekerja/ Serikat
Buruh
Gekanas