HukumNEWS

Membangun Ketenagakerjaan yang Berkualitas dan Berkeadilan Melalui Raperda Kota Bekasi

Usulan Pokok-pokok Raperda Penyelenggara Ketenagakerjaan Kota Bekasi

Kota Bekasi, spsibekasi.org – Ketenagakerjaan adalah hal yang sangat penting dalam pembangunan suatu kota, dan Kota Bekasi tidak terkecuali. Untuk menghadapi berbagai tantangan yang terkait dengan ketenagakerjaan, diperlukan penyelenggaraan yang baik melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Di bawah ini adalah sejumlah usulan pokok dari Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten/Kota Bekasi (DPC KSPSI Kab/Kota Bekasi) yang perlu diatur dalam Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan Kota Bekasi:

1. Ketentuan Umum

Langkah pertama adalah memastikan pemahaman yang jelas tentang istilah-istilah yang digunakan dalam Raperda ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaruan, perbaikan, dan penambahan istilah yang relevan dalam Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan Kota Bekasi.

2. Perencanaan Tenaga Kerja

a. SDM Disnaker: Perlu diatur peran dan fungsi dari Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). SDM ini harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai isu ketenagakerjaan.

b. Angkatan Kerja Kota Bekasi: Publikasi lowongan kerja dan penempatan tenaga kerja perlu diatur agar lebih mudah diakses oleh masyarakat Kota Bekasi. Diperlukan pula sistem monitoring dan evaluasi yang efektif.

Penting untuk mengatur secara rinci kebutuhan mediator antara tenaga kerja dan pemberi kerja. Penunjukan mediator harus menjadi kewenangan Walikota dan harus diatur secara transparan. Selain itu

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja adalah kunci untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja. Oleh karena itu, Raperda harus mengatur pelatihan kerja bagi pekerja saat ini dengan memberikan fasilitas untuk skilling, upskilling, dan reskilling. Pelatihan kerja bagi angkatan kerja baru harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penting untuk menegaskan bahwa pemagangan harus dianggap sebagai bentuk pelatihan kerja, bukan pekerjaan dengan upah murah. Raperda juga perlu membatasi pelaksanaan pemagangan dan mengatur pengawasan yang ketat.

4. Produktivitas

Produktivitas tenaga kerja adalah aspek kunci dalam sektor ketenagakerjaan. Oleh karena itu, Raperda harus memastikan bahwa hasil produktivitas kembali kepada pekerja dan berkontribusi pada peningkatan daya beli mereka.

5. Penempatan Kerja

Penempatan tenaga kerja harus memberikan prioritas kepada warga Kota Bekasi untuk mengurangi angka pengangguran. Lowongan dan kesempatan kerja harus mudah diakses oleh semua orang dan harus memastikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas. Pemerintah Kota Bekasi juga perlu memfasilitasi pelatihan pra-PHK yang berfokus pada kewirausahaan.

6. Pekerja Asing

Penerimaan tenaga kerja asing harus dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan yang memang tidak dapat diisi oleh tenaga kerja lokal dengan kompetensi khusus. Pengawasan yang ketat terhadap penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) dan administrasinya harus diatur. Sebelum ditempatkan di Kota Bekasi, TKA harus melewati uji budaya lokal.

7. Hubungan Kerja

Raperda harus mengatur hubungan kerja sesuai dengan jenis hubungan kerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perusahaan yang menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memiliki kewajiban untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan mempertimbangkan promosi jenjang karier ke PKWT dan PKWTT. Monitoring dan evaluasi harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

8. Upah dan Fasilitas Kesejahteraan

Upah minimum harus mencukupi untuk menjaga kehidupan yang layak. Struktur skala upah harus dirancang dengan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Fasilitas kesejahteraan seperti bonus dan tunjangan lainnya harus disesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan kebutuhan pekerja.

9. Jaminan Sosial

Perusahaan harus wajib mengikutsertakan pekerja dalam Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Pekerja yang di-PHK sebelum mencapai usia pensiun harus tetap mendapatkan jaminan sosial yang dibiayai oleh Pemerintah Daerah hingga mereka mendapatkan pekerjaan baru. Jaminan sosial harus mencakup pekerja/buruh dan pekerja non-formal serta peserta pemagangan. Semua rumah sakit harus menerima peserta program jaminan sosial. Pelatihan kewirausahaan juga perlu diberikan kepada pekerja/buruh yang di-PHK, dan jaminan kesehatan tidak boleh dihentikan selama proses PHK berlangsung.

10. Perlindungan Martenitas

Perlindungan perempuan pekerja adalah prioritas. Ini termasuk cuti haid, cuti melahirkan, dan fasilitas menyusui. Diperlukan Rumah Perlindungan Perempuan Pekerja (RP3) dan fasilitas shelter yang aman untuk pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari.

11. Sarana Hubungan Industrial

Sarana hubungan industrial, termasuk Dewan Pengupahan, harus diatur. Dispensasi bagi Serikat Pekerja juga perlu diperhitungkan. Bantuan fasilitas untuk Serikat Pekerja, baik di tingkat perusahaan maupun tingkat Kota Bekasi, harus diberikan. Pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan pengusaha harus bekerja sama dalam meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta kompetensi dan produktivitas. Tim yang terdiri dari Pemerintah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Organisasi Pengusaha perlu dibentuk untuk melakukan evaluasi dan monitoring dalam bidang ketenagakerjaan.

12. Perselisihan Ketenagakerjaan

Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama harus digunakan untuk mengatur syarat-syarat kerja yang lebih baik daripada peraturan perundang-undangan. Penyelesaian perselisihan harus didasarkan pada musyawarah mufakat. Mogok kerja dan lockout harus dihindari sebisa mungkin dan hanya digunakan jika sudah memenuhi syarat yang sah.

13. PHK dan Hak-Haknya

Prosedur dan hak-hak pekerja dalam kasus PHK harus diatur lebih rinci sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Selama PHK belum memiliki kekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja tetap harus mematuhi hak dan kewajiban mereka.

14. Ketentuan Sanksi dan Pidana

Raperda harus mencakup ketentuan sanksi dan pidana yang sesuai dengan kewenangan daerah. Sanksi harus diatur secara tegas untuk pelanggaran yang bersifat normatif.

Usulan pokok-pokok Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dari DPC KSPSI Kab/Kota Bekasi ditandatangani oleh seluruh pimpinan federasi seperti yang tercantum di bawah ini:

  • Zen Mutowali, SH, CLA (Ketua PC FSP KEP)
  • Warnadi Rakasiwi, SH (Ketua DPC LEM)
  • Arpanidi (Ketua PC FSP RTMM)
  • Heri Sofyań (Ketua PC FSP PPMI)
  • Amin Sugandi.SE (Ketua PC FSP KAHUT)
  • Soleman, SE. SH, MH (Ketua PC FSP TSK)

Dan diketahui oleh:

  • R. Abdullah (Ketua)
  • Fajar Winarno (Sekretaris)

Dengan demikian, Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan Kota Bekasi akan menjadi instrumen yang kuat untuk membangun ketenagakerjaan yang berkualitas dan berkeadilan di Kota Bekasi, dan akan berkontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan pekerja di kota ini. Semua pihak, termasuk pemerintah, pengusaha, dan pekerja, harus bersatu untuk mencapai tujuan ini dan memastikan keadilan dalam dunia kerja Kota Bekasi.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker