HukumNEWS

Serikat Pekerja Jawa Barat Desak Gubernur Keluarkan Kepgub Upah Minimum Pasca Putusan MA

Serikat Pekerja Jawa Barat Audiensi dengan Kadisnaker untuk Memperjuangkan Upah Minimum bagi Pekerja dengan Masa Kerja di Atas 1 Tahun

Bandung, Spsibekasi.org 14 Agustus 2024* – Serikat Pekerja yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Provinsi Jawa Barat, Drs. Teppy Wawan Dharmawan, SH. Pertemuan yang berlangsung di kantor Disnaker, Jl. Soekarno Hatta No.532, Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung ini bertujuan untuk mencari titik temu terkait penetapan upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun, pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi dari Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPN APINDO).

Foto: Audiensi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat ke Disnaker Provinsi Jawa Barat

Ketua PD FSP KEP SPSI Jawa Barat, Agus Koswara, menjelaskan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk melanjutkan perjuangan serikat pekerja dalam memperjuangkan upah yang layak bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. “Kami datang ke sini untuk mendorong Kadisnaker agar menyampaikan kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk kembali menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun. Putusan MA yang telah inkrah menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat saat mengeluarkan kebijakan tersebut sebelumnya,” ujar Agus Koswara.

Foto: Audiensi Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat ke Disnaker Provinsi Jawa Barat

Dalam audiensi tersebut, Kadisnaker Provinsi Jawa Barat merespons dengan baik aspirasi yang disampaikan oleh serikat pekerja. Kadisnaker berjanji akan menindaklanjuti hal ini bersama dengan Kabid dan staf Disnaker kepada Penjabat Gubernur Jawa Barat. Serikat pekerja berharap agar Kepgub yang mengatur upah minimum bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun dapat diterbitkan kembali sebelum 6 September 2024.

Foto: Agus Koswara – Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat

Agus Koswara juga menekankan bahwa serikat pekerja siap berdiskusi lebih lanjut dengan Penjabat Gubernur Jawa Barat untuk meyakinkan pentingnya keputusan ini. “Kami siap untuk duduk bersama dengan Penjabat Gubernur, karena dengan adanya putusan hukum yang telah inkrah ini, tidak ada alasan lagi untuk tidak mengeluarkan Kepgub yang baru,” tambahnya.

Dengan adanya dukungan dari Disnaker Provinsi Jawa Barat, serikat pekerja optimis bahwa upaya mereka untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja akan membuahkan hasil yang positif dalam waktu dekat.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker