NEWS
KABAR UMSK JAWA BARAT 2020

Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat melakukan Rapat Pembahasan tentang Upah Minimum Sektor (UMS) Tahun 2020 yang telah di Rekomendasikan oleh masing-masing Bupati maupun Walikota yang ada di Provinsi Jawa Barat. Disampaikan oleh Saepul Anwar, S.H. (Dewan Pengupahan Propinsi Unsur Serikat Pekerja) bahwa Rapat Dewan Pengupahan Propinsi hari ini Rabu tanggal 15 Juli 2020 tidak dihariri oleh Unsur APINDO akan tetapi Rapat terus berjalan mengingat didalam tata tertib Depeprov juga telah diatur tentang Quorum pelaksanaan rapat.
Lembih lanjut dijelaskan bahwa rapat membahas sekurang-kurangnya 5 Kabupaten-kota yang telah merekomendasikan UMSK antara lain :
- Kabupaten Subang dengan hasil kesimpulan Rapat sudah sepakat untuk diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan Surat Keputusan UMS Kabupaten Subang tahun2020
- Kabupaten Bogor dengan hasil kesimpulan masih memerlukan perbaikan berkaitan dengan beberapa sektor yang belum ada nilai UMSKnya dan catatan lain
- Kabupaten Purwakarta masih terdapat catatan yitu ada beberapa sektor yang belum ada Nilainnya dan ada beberapa permasalahan tentang KBLI di beberapa sektor, sehingga perlu upaya penyelesaian dan klarifikasi kepada Bupati Purwakarta
- Kabupaten dan Kota Bekasi Serikat Pekerja secara prinsip rekomendsi dari Bupati dan Walikota Bekasi harus diteruskan kepada Gubernur untuk ditetapkan Surat Keputusannya dengan tetap Berlaku sejak Januari 2020 hanya saja unsur Pemerintah masih perlu mendapatkan gambaran dari biro hukum