NEWS

Komentari Legal standing Hingga tafsir persidangan berikut dalam penetapan PERPPU Menjadi Undang-Undang

SUPRIANSA Anggota DPR RI (GOLKAR) Berikan Keterangan dalam Sidang Uji Formil UU Cipta Kerja

MK 13 Juli 2023 DPR RI mengomentari Legal Standing para Pemohon tentang pertaliannya dengan UU yang dimohonkan untuk diuji yaitu Serikat Pekerja dan juga Pekerja yang menjadi Pemiohon uji Formil UU 6 Tahun 2023 tentang penetpaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi UU. ” Kedudukan hukum atau Legal Standing Para Pemohon dalam pengujian secara formil. Bahwa merujuk pada pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan Perkara Nomor 62/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada sidang 4 Mei 2021 mengenai parameter kedudukan hukum atau legal standing Para Pemohon dalam pengujian formil Mahkamah Konstitusi menyatakan, mohon dianggap dibacakan, Yang Mulia. Oleh karena itu, perlu dibuktikan lebih lanjut hubungan pertautan yang langsung antara Para Pemohon dengan undang-undang yang undang-undang yang dimohonkan pengujian secara formil yang selanjutnya mohon dianggap dibacakan, Yang Mulia ” Ucap Supriansa”

Lebih lanjut DPR RI menyatakan “Bahwa Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur peraturan pemerintah itu harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Pengaturan dalam Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tersebut memberikan kewenangan kepada DPR RI untuk memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap perppu yang diajukan oleh Presiden pada masa persidangan berikutnya. Selanjutnya, apabila DPR RI memberikan persetujuan terhadap perppu, maka akan ditindaklanjuti dengan persetujuan penetapan perppu menjadi undang-undang. Apabila DPR RI tidak memberikan persetujuan terhadap perppu, maka dikeluarkan Undang-Undang Pencabutan Perppu tersendiri. Berdasarkan Ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tata cara pembentukan undang[1]undang diatur dengan undang-undang yang telah dilaksanakan dengan dibentuknya Undang-Undang Pembentukan PUU

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pembentukan PU mengenai pembahasan penetapan Rancangan Undang-Undang Penetapan Perppu menjadi Undang-Undang disamakan mekanismenya dengan pembahasan rancangan 4 undang-undang. Oleh karena itu, mekanismenya dipersamakan dengan mekanisme pembahasan RUU biasa dalam Pasal 50 Undang-Undang Pembentukan PUU yang mengatur mengenai saat waktu dimulainya pembahasan RUU, yang selanjutnya berbunyi sebagai berikut” Keterangan DPR RI”

Bahwa terdapat perbedaan pembahasan undang-undang secara umum dengan undang-undang penetapan perppu, yakni terkait jangka waktu pada pembahasan undang-undang biasa dapat dilakukan pada satu periode dan terdapat mekanisme yang memungkinkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya pada periode selanjutnya, sebagaimana tertulis pada Pasal 71A Undang-Undang Pembentukan PUU. Berbeda halnya dengan pembahasan perppu yang harus disahkan pada persidangan yang berikut yang berimplikasi pada tingkatnya jangka waktu pembahasan perppu tersebut ” Keterangan DPR RI”

DPR RI mempertanyakan legal standing para pemohon yang menurut salah satui Kuasa hukum pemohon (Guntoro, S.H) harusnya tidak perlu disampaikan mengingat pemohohon adalah Warga Negara indonesia/ Rakyat indonesia yang pertalian antara pemohon dengan UU tersebut sangatlah nyata. Dampak kerugiannya pun sangat nyata dimana UU Ketenagakerjaan Diturunkan Kualitasnya oleh UU Cipta Kerja.

terlebih bicara tentang proses persetujuan perppu seolah-olah sama dengan mekanisme pembentukan UU pada umumnya, disisi lain bicara tentang perbedaan dengan mekanisme pembentukan UU pada umumnya ini kan menjadi penafsiran yang keliru. padahal telah jelas PERPPU harus mendapat Persetujuan pada masa sidang berikut, artinya jika persetujuan tidak dilakukan pada masa sidang berikut maka secara formil tidak terpenuhi. Perppu tersebut bukan lahir karena kegentingan memaksa karena tidak mendapat persetujuan secara cepat dalam amas persidangan berikut maka harus dibatalkan ” tegasnya”

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker