NEWSPengupahan

Waduh… Apindo Meradang Pasca Terbitnya Peraturan Pengupahan 2023

Serikat Pekerja Menjawab Opini Apindo Tentang Permenaker No. 18/2022

BEKASI, 19/11/2022 – Dilansir dari Kompas.com Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menyayangkan lahirnya Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Seperti diketahui, dengan terbitnya Permenaker 18 Tahun 2022, maka kenaikan upah minimum pada tahun depan maksimal sebesar 10 persen.

Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik mengatakan, Permenaker tersebut memuat formula penghitungan upah yang baru yang bertentangan dengan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum yang berujung ketidakpastian usaha.

“Belum lagi hierarki peraturan dilanggar, gimana bisa Permenaker melawan PP?” ujar Ketua DPP Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022).

Ning menjelaskan, bila peraturan yang lebih tinggi bisa dilawan oleh aturan di bawahnya, ini dinilai berbahaya.

“Besok–besok bisa dong Keputusan Gubernur dilawan Keputusan Bupati? Keputusan Bupati dilawan Keputusan Camat, Trus Keputusan Camat dipatahkan keputusan pak Lurah. Bahaya sekali kan? Bagaimana hukum tata Negara ini?” ucap Ning.

Permenaker ini pun dinilai melanggar hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, yakni menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Kemudian tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Apa yang disampaikan oleh Ketua DPP Apindo Jawa Barat adalah logika hukum yang menyesatkan terkait dengan menganalogikan keputusan Gubernur yang dapat dilawan oleh Bupati dan seterusnya, karena apabila dilihat dari tinjauan sosiologis lahirnya Permenaker No. 18/2022 adalah bentuk empati atau kepedulian dari pemerintah kepada pekerja terkait dengan penetapan upah tahun 2023 dan pemerintah tentu memiliki hak diskresi terhadap penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023.”

“Pemerintah mengambil hak diskresi tentu bukan tanpa pertimbangan karena apabila penetapan kenaikan upah minimum tetap mengacu pada rumusan PP 36/2021, maka upah tahun 2023 sulit untuk ditingkatkan. Selain itu tentu pertimbangan kenaikan harga BBM yang telah berdampak terhadap turunnya daya beli akibat ikut terkatrolnya harga-harga kebutuhan pokok dan yang paling merasakan efek ini semua adalah pekerja dan umumnya rakyat Indonesia dan apabila pihak Apindo mau fair berbicara hukum dengan mendasarkan pada Putusan MK, maka seharusnya UU Cipta Kerja dan Turunannya tidak diberlakukan, kembali kepada PP 78/2015 sebagai Peraturan Pengupahan” demikian pernyataan Guntoro, SH selaku Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi dari unsur serikat pekerja melalui sambungan telepon.

Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker