Terungkap! Ini Alasan UMSK Jawa Barat Tidak Ditetapkan oleh Pj. Gubernur
Pj. Gubernur Dianggap Berdalih soal Penetapan Upah Minimum Sektoral di Jawa Barat
Bekasi, spsibekasi.org – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengembalikan rekomendasi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) kepada Dewan Pengupahan di tingkat kabupaten/kota. Hal ini didasarkan pada ketidaksepakatan bulat antara seluruh unsur Dewan Pengupahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam surat resmi yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, tertanggal 26 Desember 2024 disebutkan bahwa rekomendasi yang tidak memenuhi persyaratan tersebut tidak dapat diajukan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur untuk ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
Heri Budiono, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, menyampaikan kritik tajam terhadap langkah Pj. Gubernur. Menurutnya, ini adalah bentuk dalih dari Pj. Gubernur untuk menghindari tekanan politik dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Sumi Dasco Ahmad, dan pimpinan nasional.
“Intinya ini cara Pj. untuk berdalih kepada Pak Sumi Dasco, Mendagri, dan pimpinan nasional bahwa Pemprov memberikan kesempatan kepada daerah untuk merevisi rekomendasi sesuai PERMEN. Dengan kata lain, mengelak dan keluar dari tekanan,” jelas Heri Budiono.
Ia juga menyoroti tafsir “kesepakatan bulat” yang menurutnya tidak memiliki dasar yang jelas. “Tafsir ‘bulat’ itu nggak ada, dan tafsir yang mengada-ada,” tegasnya.
Heri menjelaskan bahwa kesepakatan yang dimaksud dalam Permenaker 16 Tahun 2024 adalah kesepakatan kelembagaan yang dapat tercapai melalui dua mekanisme:
- Musyawarah mufakat tiga unsur: perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
- Voting sesuai tata tertib Dewan Pengupahan.
Ia membandingkan dengan aturan sebelumnya dalam PP 36 Tahun 2021, yang mensyaratkan kesepakatan antara asosiasi pengusaha sektoral dan serikat pekerja terkait.
Senada dengan Heri Budiono, Guntoro dari Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menilai bahwa Pj. Gubernur hanya mencari alasan untuk tidak menerbitkan SK UMSK.
“Gubernur cari alasan karena tidak menerbitkan SK UMSK kabupaten/kota melalui Bupati/Walikota yang telah merekomendasikan UMSK,” ungkap Guntoro.
Ia menegaskan bahwa rekomendasi dari berbagai daerah sudah melalui proses sesuai prosedur. Namun, langkah pengembalian rekomendasi tersebut dinilai sebagai upaya Pj. Gubernur untuk menghindari tanggung jawab.
Sebanyak 13 kabupaten/kota di Jawa Barat terdampak kebijakan ini, di antaranya:
- Kota Bekasi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Purwakarta
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Bandung
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Majalengka
Pengembalian rekomendasi ini dikhawatirkan akan memperpanjang proses penetapan UMSK di daerah-daerah tersebut. Situasi ini berpotensi memengaruhi dinamika hubungan industrial, terutama di sektor yang telah mengusulkan kenaikan upah berdasarkan kebutuhan sektoral.
Keputusan ini menimbulkan berbagai kritik dari pihak serikat pekerja yang merasa dirugikan. Dengan batas waktu hingga 29 Desember 2024 untuk mengajukan ulang rekomendasi yang telah disepakati secara bulat, para pihak berharap Dewan Pengupahan dapat menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan adil demi kepentingan bersama.
Her-spsibekasi.org