K3NEWS

Ditempa 2 Hari, 18 Pengurus P2K3 PT NOK Indonesia Siap Hadapi Tantangan K3

P2K3 PT NOK Indonesia Perkuat Kompetensi: K3 Tak Cukup Dipahami, Harus Dijalankan dan Dikawal

BEKASI — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) tidak boleh berhenti sebagai aturan yang tertulis di atas kertas. K3 harus hadir dalam setiap proses kerja, dikawal melalui pengawasan yang konsisten, serta menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja.

Pesan tersebut mengemuka dalam Pelatihan Kompetensi SDM P2K3 PT NOK Indonesia bertema “Dari Regulasi ke Implementasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja” yang digelar pada 28-29 Agustus 2026 di Ruang 7 PT NOK Indonesia, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Bekasi, dan HARPER Purwakarta, Jawa Barat.

Sebanyak 18 peserta mengikuti pelatihan yang merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sekaligus program kerja P2K3 untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi pengurus dalam menjalankan fungsi keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan.

Pelatihan ini menempatkan pengurus P2K3 bukan sekadar sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai bagian penting dalam memastikan sistem K3 benar-benar berjalan di tempat kerja.

Subuh Agung Wibowo, HR&GA Department Manager PT NOK Indonesia, yang hadir mewakili Presiden Direktur Ryohei Yamashita, memberikan arahan agar seluruh peserta mengikuti pelatihan dengan serius dan penuh semangat.

Pesannya jelas: pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan harus berujung pada implementasi nyata di tempat kerja.

Sebab, keberhasilan K3 bukan diukur dari banyaknya aturan dan dokumen yang dimiliki perusahaan, melainkan dari sejauh mana potensi bahaya dapat dikendalikan, kecelakaan dapat dicegah, dan pekerja dapat pulang ke rumah dalam kondisi selamat dan sehat.

Wakil Ketua P2K3 PT NOK Indonesia, Edi Supriyanto, menegaskan posisi strategis P2K3 sebagai wadah kerja sama antara pekerja dan perusahaan dalam bidang K3.

Menurutnya, kemajuan perusahaan juga tidak dapat dilepaskan dari kontribusi pekerja, termasuk melalui partisipasi aktif dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja.

“P2K3 merupakan organisasi yang strategis di perusahaan, yang merupakan kerja sama antara pekerja dan perusahaan di bidang K3. Alhamdulillah, saat ini perusahaan semakin maju dan salah satu kontribusinya adalah partisipasi pekerja dalam K3,” ujarnya dalam inti pemaparannya.

Pernyataan tersebut mempertegas bahwa pekerja harus ditempatkan sebagai subjek dalam penerapan K3, bukan sekadar objek yang menerima aturan. Partisipasi pekerja menjadi salah satu kunci agar pengendalian risiko benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Materi pelatihan diberikan oleh sejumlah praktisi dan tenaga ahli di bidangnya. Achmad Naseh, Sekretaris P2K3, memberikan pemutakhiran wawasan keselamatan dan kesehatan kerja secara umum.

Sementara Julian Perdana (AK3L) membahas K3 bidang kelistrikan, Soim Agus Widianto (AK3 Kebakaran) membahas pencegahan kebakaran, dan Claudia P (AK3 Lingkungan Kerja) memberikan pemutakhiran mengenai K3 bidang lingkungan kerja.

Penguatan tata kelola P2K3 disampaikan Hermansyah, SH, AK3, praktisi K3 sekaligus Anggota DJSN, yang membahas peran, tugas dan tanggung jawab P2K3 dalam pengendalian K3.

Kemudian Akhmad Multajam (AK3U) memaparkan mekanisme kontrol terhadap penerapan K3 di perusahaan.

Aspek kesehatan kerja juga mendapat perhatian melalui materi dr. Nunun Tri Aryanty, MKK., Sp.OK, Dokter Okupasi, mengenai koordinasi dan penyusunan strategi pencegahan Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta praktik identifikasi bahaya K3.

Yang tidak kalah penting, pelatihan menghasilkan agenda tindak lanjut konkret, termasuk evaluasi dan tindak lanjut terhadap temuan Patrol SHE dan P2K3.

Artinya, setiap temuan di lapangan tidak boleh berhenti menjadi laporan atau catatan administrasi. Temuan harus diidentifikasi, dianalisis, ditindaklanjuti, dan dipastikan penyelesaiannya.

Dalam pelatihan tersebut, pengurus P2K3 diperkuat berdasarkan bidang Keselamatan, Kesehatan, Lingkungan Kerja dan Kebakaran.

Penguatan kompetensi ini diarahkan agar setiap pengurus memahami tugas dan fungsinya secara jelas serta mampu mengambil peran dalam mengidentifikasi potensi bahaya dan mendorong langkah pengendalian yang tepat.

Kegiatan juga ditandai dengan launching Buku K3, sekaligus menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman dan budaya keselamatan kerja di lingkungan perusahaan.

Selanjutnya, peserta melakukan finalisasi Program Kerja P2K3 Tahun 2026-2027 sebagai instrumen untuk memastikan agenda K3 memiliki arah, target dan tindak lanjut yang jelas.

Bagi pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja bukan sekadar kewajiban untuk menggunakan alat pelindung diri atau mematuhi prosedur. K3 merupakan bagian fundamental dari perlindungan pekerja.

Karena itu, keberadaan P2K3 harus benar-benar menjadi kekuatan bersama untuk mencegah kecelakaan kerja, mengendalikan penyakit akibat kerja, memperbaiki lingkungan kerja, serta memastikan setiap risiko ditangani sebelum menimbulkan korban.

Pelatihan P2K3 PT NOK Indonesia menjadi pengingat bahwa regulasi hanya akan bermakna apabila diterjemahkan menjadi tindakan nyata.

Dari regulasi ke implementasi. Dari temuan ke tindak lanjut. Dari kepatuhan administratif menuju budaya keselamatan.

Pada akhirnya, keberhasilan K3 memiliki ukuran yang sederhana tetapi sangat penting: tidak ada pekerja yang menjadi korban karena bahaya yang sebenarnya dapat dicegah.

Kontributor: Anggi Nugraha
Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker