Aliansi Buruh Bekasi Melawan Temui Wali Kota Bekasi, Desak Gubernur Laksanakan Putusan PTUN soal UMSK 2026
Pertemuan dengan Wali Kota Bekasi menjadi bagian dari upaya buruh mengawal pelaksanaan putusan PTUN terkait pembatalan SK UMSK 2026 Jawa Barat.
KOTA BEKASI – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan audiensi (6/8) dengan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan serikat pekerja/serikat buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tahun 2026. Dalam pertemuan tersebut, BBM meminta Pemerintah Kota Bekasi menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat agar segera melaksanakan amar putusan PTUN dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) UMSK 2026 yang lama dan menerbitkan SK baru sesuai rekomendasi daerah.
Audiensi yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Bekasi pada Kamis pagi itu dihadiri sekitar 20 perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan. Hadir pula Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Kabag Hukum Kota Bekasi, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, serta sejumlah pimpinan organisasi serikat pekerja.
Sekretaris Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Hadi Maryono, menjelaskan bahwa perjuangan buruh dalam menggugat SK UMSK 2026 telah membuahkan hasil. Ia menyebut terdapat tiga putusan PTUN yang telah memenangkan gugatan buruh, yakni perkara Nomor 26 yang diajukan Federasi TSK SPSI, Nomor 29 oleh KSPI, dan Nomor 54 oleh FSP LEM SPSI. Sementara satu gugatan lainnya yang diajukan FSP KEP SPSI masih menunggu putusan yang rencananya akan diputuskan Rabu depan dan diyakini juga akan dikabulkan.
“Seluruh putusan tersebut pada pokoknya memerintahkan pembatalan SK UMSK 2026 dan mewajibkan Gubernur Jawa Barat menerbitkan SK baru sesuai ketentuan,” ujar Hadi.
Meski menghormati hak hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengajukan banding, Hadi berharap Gubernur tidak melanjutkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung. Menurutnya, putusan PTUN sudah menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian hukum yang seharusnya dihormati.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya Aliansi Buruh Bekasi Melawan telah bertemu Plt. Bupati Bekasi dan meminta dukungan berupa surat kepada Gubernur agar melaksanakan putusan PTUN. Permintaan serupa juga telah disampaikan kepada Kapolres Metro Bekasi Kota saat melakukan kunjungan ke DPC SPSI Kota Bekasi. Melalui audiensi ini, BBM berharap Pemerintah Kota Bekasi turut mengirimkan surat resmi kepada Gubernur sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara itu, Purwadi, yang juga merupakan bagian dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan, menegaskan bahwa UMSK pada dasarnya merupakan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota yang disusun melalui pembahasan Dewan Pengupahan bersama unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.
Ia menilai perubahan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap rekomendasi tersebut justru mengabaikan hasil pembahasan di daerah. Menurutnya, rekomendasi UMSK Kota Bekasi telah disusun berdasarkan klasifikasi tingkat risiko usaha, yakni risiko tinggi, sedang, dan rendah. Namun dalam SK Gubernur, seluruh kategori tersebut disatukan sehingga besaran kenaikan yang diterapkan hanya berkisar pada kelompok risiko rendah.
Purwadi juga mengungkapkan banyak klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang dikurangi dibandingkan usulan daerah. Ia mencontohkan, di Kabupaten Bekasi dari sekitar 60 KBLI yang diusulkan hanya sekitar 20 yang ditetapkan dalam SK Gubernur. Bahkan di beberapa daerah lain, seperti Subang, kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha tidak seluruhnya diakomodasi dalam keputusan gubernur.
“Kami hanya meminta agar Gubernur menerbitkan SK sesuai rekomendasi yang telah disampaikan oleh bupati dan wali kota se-Jawa Barat,” katanya.
Perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi turut menjelaskan bahwa formulasi UMSK Kota Bekasi disusun berdasarkan tiga kategori tingkat risiko usaha. Menurutnya, penyederhanaan seluruh kategori menjadi satu kelompok dalam SK Gubernur menyebabkan SK UMSK hanya naik sekitar 0,5%.
Senada dengan itu, anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Heri Budiono, menyampaikan bahwa dari 58 KBLI yang diusulkan Pemerintah Kota Bekasi, hanya 11 KBLI yang akhirnya ditetapkan dalam SK Gubernur Jawa Barat. Ia menilai ketentuan memang memberikan ruang bagi gubernur untuk melakukan perubahan, namun perubahan tersebut semestinya tetap mempertimbangkan hasil pembahasan dan rekomendasi daerah.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa keputusan untuk mengajukan banding merupakan kewenangan Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, tidak akan mencampuri proses hukum tersebut.
Meski demikian, Tri memastikan Pemerintah Kota Bekasi akan menyampaikan surat kepada Gubernur yang pada prinsipnya mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengacu pada rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Bekasi serta memperhatikan putusan PTUN.
“Kami tidak mencampuri kewenangan gubernur untuk banding atau tidak. Namun kami berharap rekomendasi yang telah disampaikan Pemerintah Kota Bekasi dapat menjadi acuan dalam penerbitan keputusan berikutnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, berharap persoalan serupa tidak kembali terulang dalam penetapan UMSK pada tahun-tahun mendatang. Ia meminta agar setiap rekomendasi yang telah disepakati di tingkat kabupaten/kota benar-benar dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi tanpa dikurangi maupun diubah secara sepihak. Menurutnya, harapan tersebut perlu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Daerah yang dipimpin oleh Gubernur agar seluruh kepala daerah memiliki komitmen yang sama dalam menghormati rekomendasi UMSK yang telah disusun melalui mekanisme yang berlaku.
“Harapan kami sederhana, ketika rekomendasi sudah disusun melalui mekanisme yang melibatkan seluruh unsur di daerah, maka rekomendasi tersebut dapat dihormati dan tidak lagi dikurangi dalam penetapan di tingkat provinsi,” tegasnya.
Audiensi yang berlangsung sekitar 20 menit itu berakhir dalam suasana kondusif dan ditutup dengan sesi foto bersama antara jajaran Pemerintah Kota Bekasi dan perwakilan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
Her-spsibekasi.org




