HukumNEWS

Akhirnya Tuntas, Aksi Dibatalkan! Perjuangan Bonus Pekerja PT The Magnum Ice Cream Indonesia Berbuah Kesepakatan

Perselisihan Bonus PT The Magnum Ice Cream Indonesia Berakhir Damai, PB Resmi Ditandatangani

BEKASI – Perselisihan hubungan industrial mengenai kekurangan pembayaran bonus di PT The Magnum Ice Cream Indonesia yang berlandaskan Perjanjian Bersama (PB) Separasi akhirnya berhasil diselesaikan melalui musyawarah antara manajemen perusahaan dan PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia.

Proses penyelesaian tersebut merupakan kelanjutan dari mediasi yang sebelumnya berlangsung pada Jumat (10/7/2026) di Ruang FR 2, Jababeka Golf & Country Club, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Pertemuan yang difasilitasi PT Jababeka Infrastruktur itu dihadiri oleh unsur Polres Metro Bekasi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, manajemen PT Unilever Indonesia Tbk, manajemen PT The Magnum Ice Cream Indonesia, PT Jababeka Infrastruktur, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, serta PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia.

Dalam forum tersebut, kedua belah pihak telah mencapai kesepahaman mengenai pokok-pokok penyelesaian perselisihan. Namun, pada saat itu kesepakatan tersebut masih menunggu proses finalisasi dalam bentuk dokumen resmi.

Tahapan tersebut akhirnya tuntas pada Selasa (21/7/2026). Ketua PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia, Yayan, melalui pesan yang disampaikan kepada anggota di grup WhatsApp, mengumumkan bahwa PUK dan manajemen perusahaan telah resmi menandatangani Perjanjian Bersama terkait bonus tahun 2025 yang dibayarkan pada tahun 2026.

Dalam pesannya, Yayan menyampaikan rasa syukur atas tercapainya kesepakatan serta mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses penyelesaian perselisihan berlangsung.

“Saya mewakili seluruh fungsionaris PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia beserta seluruh anggota mengucapkan terima kasih kepada Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum FSP KEP SPSI R. Abdullah beserta jajaran, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, para senior PUK, ketua korwil, serta seluruh keluarga besar SP KEP SPSI se-Kabupaten/Kota Bekasi yang telah memberikan dukungan dan pendampingan selama proses perjuangan ini,” ujar Yayan.

Ia juga memberikan apresiasi khusus kepada Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi beserta jajaran pengurus yang dinilai terus mendampingi proses perundingan hingga tercapainya kesepakatan.

Menurutnya, hasil yang telah disepakati bersama merupakan buah dari ikhtiar, kebersamaan, dan semangat musyawarah yang selalu dikedepankan oleh seluruh pihak.

Seiring ditandatanganinya Perjanjian Bersama tersebut, PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia pada hari yang sama juga menerbitkan surat resmi pembatalan aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah diberitahukan kepada pihak kepolisian.

Melalui surat Nomor 016/A/UK-SP KEP/SPSI/M/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi, PUK SP KEP SPSI PT The Magnum Ice Cream Indonesia menyatakan membatalkan rencana aksi unjuk rasa serta mencabut surat pemberitahuan aksi sebelumnya, menyusul telah tercapainya kesepakatan mengenai persoalan bonus.

Dalam surat tersebut, PUK turut menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang berperan dalam mendorong terciptanya penyelesaian secara damai, khususnya Polres Metro Bekasi, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, PT Jababeka Infrastruktur, Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, serta seluruh PUK SP KEP SPSI se-Kabupaten/Kota Bekasi.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker