NasionalNEWS

Ini 11 Tuntutan Buruh dalam Peringatan May Day 2026, Nomor Pertama Jadi Sorotan

Dari Hapus Outsourcing hingga Tolak Upah Murah, KSPI Bawa 11 Tuntutan Buruh di May Day 2026

Jakarta — Kalangan buruh melalui Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menyampaikan 11 tuntutan utama dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 yang digelar di kawasan Monumen Nasional, Jumat (1/5/2026). Tuntutan tersebut ditujukan kepada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di seluruh Indonesia sebagai agenda perjuangan kaum pekerja.

Said Iqbal menyatakan, isu pertama yang didorong buruh adalah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru yang dinilai lebih memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Tuntutan kedua adalah penghapusan sistem kerja alih daya (outsourcing) serta penolakan terhadap praktik upah murah yang dinilai merugikan buruh.

Ketiga, buruh meminta pemerintah mengantisipasi dampak konflik global yang berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di Indonesia.

Keempat, buruh mendorong reformasi perpajakan, antara lain dengan menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak menjadi Rp7,5 juta serta menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan hari tua, pesangon, dan jaminan pensiun.

Kelima, massa buruh mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai bagian dari penguatan upaya pemberantasan korupsi.

Keenam, pemerintah diminta segera mengambil langkah penyelamatan terhadap industri tekstil dan produk turunannya (TPT), serta industri nikel, guna mencegah ancaman PHK.

Ketujuh, buruh mengusulkan moratorium pembangunan industri semen karena sektor tersebut dinilai mengalami kelebihan pasokan.

Kedelapan, pekerja meminta pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 190 mengenai penghapusan kekerasan di tempat kerja, khususnya perlindungan bagi pekerja perempuan.

Kesembilan, buruh memperjuangkan penurunan potongan tarif ojek online menjadi 10 persen agar pendapatan mitra pengemudi meningkat.

Kesepuluh, buruh mendesak revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial agar lebih adil dan efektif.

Sementara tuntutan kesebelas adalah pengangkatan guru serta tenaga honorer, termasuk PPPK paruh waktu, menjadi aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu. Menurut buruh, kebijakan tersebut penting untuk menjamin kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga pendidik maupun pegawai honorer.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker