Bekasi – Perundingan antara Serikat Pekerja dan manajemen PT Daechang Automotive Indonesia yang berlangsung pada Rabu (8/4/2026) di salah satu ruang rapat perusahaan yang berlokasi di kawasan KITIC Kav. No.16, Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menghasilkan sejumlah kesepakatan strategis bagi keberlangsungan hubungan industrial di perusahaan tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, Serikat Pekerja diwakili oleh jajaran Pengurus PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi bersama pengurus PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia, dengan pengawalan dari Brigade KSPSI serta aparat kepolisian dari Polsek Cikarang Barat dan Polres Metro Bekasi guna memastikan jalannya perundingan berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu, pihak perusahaan diwakili oleh jajaran Human Resources Department (HRD) dan kuasa hukum PT Daechang Automotive Indonesia. Turut hadir pula unsur kepolisian yang diwakili Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi M. Zaini Abdillah dan Kapolsek Serang Baru, Hotma S., yang menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepahaman kedua belah pihak serta berharap ke depan perusahaan dan serikat pekerja dapat terus bersinergi dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
Kuasa hukum PT Daechang Automotive Indonesia juga menyampaikan apresiasi kepada pihak serikat pekerja atas tercapainya kesepakatan yang dinilai menjadi langkah positif dalam menjaga stabilitas perusahaan.
Perundingan yang berlangsung dalam dua sesi dengan total durasi sekitar tiga jam tersebut sempat mengalami jeda istirahat dan penundaan. Namun demikian, proses dialog berjalan lebih konstruktif karena sebelumnya kedua belah pihak telah melakukan komunikasi dan negosiasi informal.
Hasil perundingan kemudian dituangkan dalam Perjanjian Bersama yang ditandatangani oleh Direktur PT Daechang Automotive Indonesia dan Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia dengan beberapa poin-poin kesepakatan yang pada intinya Perusahaan membatalkan PHK terhadap 54 pekerja yang selanjutnya kembali bekerja mulai 9 April 2026.
Dalam kesepakatan tersebut, para pihak juga sepakat untuk mengakhiri seluruh perselisihan yang ada demi menjaga kondusifitas lingkungan kerja serta memastikan tidak adanya tuntutan lanjutan dari kedua belah pihak. Kedua pihak juga berkomitmen membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
Disepakati pula bahwa laporan yang sebelumnya diajukan ke Bareskrim Mabes Polri pada 30 Maret 2026 akan dicabut setelah ditandatanganinya Perjanjian Bersama. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu operasional perusahaan serta menjaga kerahasiaan dan nama baik perusahaan.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, SH, MH, menyampaikan apresiasi atas hasil perundingan tersebut meskipun diakuinya belum seluruh tuntutan pekerja dapat diakomodir.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Walaupun belum semua aspirasi dapat terpenuhi, namun ini merupakan langkah maju bagi perlindungan pekerja,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Daechang Automotive Indonesia, Farid Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal implementasi hasil kesepakatan.
“Kami akan terus mengawal hasil kesepakatan ini dan mewakili kawan-kawan anggota menyatakan siap kembali bekerja secara profesional demi kemajuan perusahaan,” katanya.
Selama proses perundingan berlangsung, ratusan pekerja juga menggelar aksi unjuk rasa secara tertib di depan area perusahaan sebagai bentuk solidaritas. Setelah kesepakatan dicapai, perwakilan serikat pekerja menyampaikan langsung hasil perundingan kepada massa aksi melalui mobil komando.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, seluruh rangkaian aksi pun dinyatakan selesai, dan para pekerja membubarkan diri dengan tertib sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga situasi hubungan industrial yang kondusif.
Her-spsibekasi.org




