Bekasi, spsibekasi.org – Untuk pertama kalinya di Indonesia, perusahaan yang berada dalam grup Michelin melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk digugat ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atas dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Gugatan tersebut didaftarkan pada 26 Januari 2026 ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Dalam keterangannya kepada spsibekasi.org, Ketua Serikat Pekerja PT Multistrada Arah Sarana, Guntoro, menyampaikan bahwa PHK yang dilakukan perusahaan terhadap dua pekerja didasarkan pada kategori pelanggaran yang oleh perusahaan dianggap layak berujung pada pemutusan hubungan kerja. Namun, menurut serikat pekerja, pelanggaran tersebut sejatinya masuk kategori kelalaian kerja atau miss produksi yang sanksinya telah diatur secara tegas dalam PKB.
“Kalau merujuk pada PKB Pasal 68 tentang Surat Peringatan, pelanggaran berupa kelalaian yang mengakibatkan miss produksi seharusnya dikenakan sanksi Surat Peringatan ke-2 (SP2), bukan PHK. Karena itu, kami menilai PHK ini tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama,” tegas Guntoro.
Dalam dokumen gugatan disebutkan, perselisihan diawali dengan perundingan bipartit yang tidak mencapai kesepakatan. Persoalan kemudian dicatatkan ke Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan telah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali. Mediator mengeluarkan anjuran tertulis melalui Surat Nomor 900.01.01.02/4082/Disnaker tertanggal 25 Mei 2025, yang pada pokoknya menganjurkan agar PHK dapat dilakukan terhitung akhir Mei 2025 terhadap sejumlah pekerja, termasuk dua orang yang kini menggugat.
Namun demikian, pihak serikat menilai bahwa secara substansi pelanggaran yang dituduhkan tidak memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi PHK. Terlebih, para pekerja menyatakan tetap bersedia bekerja, namun akses masuk ke tempat kerja telah diblokir oleh perusahaan.
Merujuk pada Pasal 93 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, upah tetap wajib dibayarkan apabila pekerja bersedia bekerja namun pengusaha tidak memberikan pekerjaan. Dalam gugatan disebutkan bahwa selama kurang lebih enam bulan terakhir, upah para pekerja telah dihentikan.
Melalui kuasa hukum dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi dan jajaran PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, para penggugat memohon kepada Majelis Hakim PHI Bandung untuk:
- Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya;
- Menyatakan PHK tidak dapat dilakukan;
- Menghukum tergugat untuk memberikan Surat Peringatan ke-2 (SP2);
- Menghukum tergugat mempekerjakan kembali para penggugat pada posisi dan jabatan semula;
- Menghukum tergugat membayar upah yang dihentikan selama proses perselisihan;
- Membebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 per hari apabila perusahaan lalai melaksanakan putusan sejak dibacakan hingga dijalankan.
Guntoro menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata soal sanksi, melainkan penegakan kepastian hukum dan penghormatan terhadap PKB. “Michelin harus patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. Bukan hanya undang-undang, tetapi juga terhadap Perjanjian Kerja Bersama yang telah disepakati dan mengikat kedua belah pihak,” ujarnya.
Perkara ini kini menunggu proses persidangan di PHI Bandung dan menjadi perhatian kalangan serikat pekerja, khususnya di sektor industri manufaktur ban, sebagai ujian terhadap konsistensi penerapan PKB dan perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Her-spsibekasi.org



