Menang di PHI Bandung, Serikat Pekerja Paksa PT Beta Sinarindo Bayar Rapelan Upah 2025
PHI Bandung Kabulkan Gugatan PUK SP KEP SPSI PT Beta Sinarindo Terkait Kenaikan Upah 2025
Bandung, spsibekasi.org – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan PUK SP KEP SPSI PT Beta Sinarindo (Besindo) dalam perkara perselisihan hubungan industrial terkait kenaikan upah tahun 2025. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.Sus-PHI/2025/PN.Bdg dan diputus oleh majelis hakim PHI PN Bandung tertanggal 28 Januari 2026.
Gugatan diajukan setelah proses perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan sejak Januari 2025 tidak mencapai kesepakatan. Perselisihan kemudian berlanjut ke tahap mediasi di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Salah satu kuasa hukum PUK SP KEP SPSI PT Beta Sinarindo yang berasal dari PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Guntoro, S.H. menjelaskan bahwa pada 20 Juni 2025 mediator Disnaker mengeluarkan anjuran agar kenaikan upah di PT Beta Sinarindo mengacu pada Perda Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 56, yakni sekurang-kurangnya sebesar nominal kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Perusahaan menjalankan anjuran tersebut, tetapi baru diberlakukan mulai Juli 2025. Untuk periode Januari sampai Juni 2025, kekurangan upah tidak dibayarkan dengan alasan perusahaan telah memberikan kenaikan sebesar 4 persen,” jelas kuasa hukum tersebut.
Menurutnya, ketentuan Perda secara tegas mewajibkan kenaikan upah bagi pekerja yang upahnya telah berada di atas UMK tetap mengikuti nominal kenaikan UMK dan berlaku sejak Januari. Atas dasar itu, PUK SP KEP SPSI PT Beta Sinarindo mengajukan gugatan perselisihan kepentingan ke PHI PN Bandung pada Oktober 2025.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa kenaikan upah tahun 2025 di PT Beta Sinarindo wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMK 2025. Untuk Kabupaten Bekasi, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp339.252, sehingga kenaikan upah pekerja minimal harus sebesar nominal tersebut.
Majelis hakim juga memutuskan bahwa perusahaan wajib membayarkan kekurangan upah atau rapelan. Berdasarkan amar putusan, perusahaan diperintahkan membayar kekurangan upah untuk periode April, Mei, dan Juni 2025.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat karena termasuk dalam perselisihan kepentingan. Artinya, putusan sudah inkracht dan tidak dapat diajukan banding, sehingga perusahaan wajib melaksanakan putusan tersebut,” tegas kuasa hukum PUK SP KEP SPSI PT Beta Sinarindo.
Putusan PHI Bandung ini dinilai menjadi penguatan penting bagi perlindungan hak normatif pekerja serta menegaskan peran strategis serikat pekerja dalam memperjuangkan kepastian hukum dan keadilan hubungan industrial melalui mekanisme hukum yang sah.
Her-spsibekasi.org



