Jawa BaratNEWS

24 Desember 2025 Batas Akhir, Ribuan Buruh Desak Gubernur Jabar Tetapkan UMK-UMSK 2026

Ribuan Buruh Kembali Kepung Gedung Sate, Desak Penetapan UMK–UMSK Jawa Barat 2026

Bandung, spsibekasi.org — Ribuan buruh dari berbagai aliansi serikat pekerja di Jawa Barat kembali memadati Kantor Gubernur Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Kota Bandung, pada Rabu (24/12). Aksi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Aksi berlangsung relatif tertib, meski di beberapa titik sempat terjadi ketegangan. Massa terlihat menggoyang-goyangkan pagar Gedung Sate sebagai simbol perlawanan atas tekanan dan ketidakpastian dalam proses pembahasan upah yang hingga kini belum menemui titik akhir. Situasi sempat memanas, terutama saat rombongan buruh dari wilayah Bekasi merangsek mendekati gerbang utama kantor Gubernur Jawa Barat pada sore hari.

Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara, turun langsung untuk meredam emosi massa agar aksi tetap terkendali dan tidak berujung bentrokan. Ia menegaskan bahwa perjuangan buruh harus tetap berada dalam koridor tertib dan bermartabat, meski tuntutan yang disampaikan bersifat mendesak.

Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya 10 mobil komando dikerahkan untuk mengawal jalannya aksi sekaligus mengonsolidasikan massa buruh yang terus berdatangan dari berbagai daerah di Jawa Barat. Aksi ini juga dilakukan beriringan dengan berlangsungnya penetapan UMK dan UMSK di tingkat provinsi.

Informasi yang diterima dari pimpinan daerah serikat buruh menyebutkan bahwa hingga berita ini diturunkan, proses pembahasan dan aksi massa masih terus berlangsung. Buruh menyatakan tidak akan membubarkan diri sebelum ada kejelasan dan keputusan resmi dari pemerintah provinsi.

Ribuan buruh yang hadir menyampaikan harapan besar agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menunjukkan ketegasan dan keberpihakan dengan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK dan UMSK seluruh Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk Tahun 2026, demi kepastian dan keadilan upah bagi pekerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker