Aksi Buruh di PT Nestle Dihentikan Sementara Usai Negosiasi, Tenggat Jawaban hingga 26 Juli 2025
PT Nestle Indonesia Digeruduk Buruh: DPC FSP KEP SPSI Karawang dan Massa Solidaritas Bekasi Tuntut Penghentian Intimidasi dan Evaluasi Manajemen

Karawang, 23 Juli 2025 — Ratusan buruh dari Kabupaten Karawang dan massa solidaritas dari Kabupaten-Kota Bekasi serta daerah lainnya melakukan aksi unjuk rasa di depan pabrik PT Nestle Indonesia yang berlokasi di Jl. Surya Pratama Kav. I 37-39 ABC, Kawasan Industri Surya Cipta, Kutanegara, Ciampel, Karawang. Aksi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB.
Aksi ini digelar sebagai bentuk protes terhadap tindakan manajemen PT Nestlé Indonesia yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan perlindungan terhadap kebebasan berserikat. Salah satu tuntutan utama yang disuarakan adalah agar PT Nestlé Indonesia segera memberhentikan Saudara Fajar Dewantara dari jabatannya di jajaran manajemen, karena dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan melalui tindakan intimidasi terhadap calon saksi.
Selain itu, massa juga menuntut agar perusahaan menciptakan ruang hukum yang netral, aman, dan bebas dari tekanan bagi siapa pun yang terlibat dalam proses hukum, termasuk para saksi. Dalam aksinya, massa buruh menyampaikan tuntutan-tuntutan perjuangan melalui orasi ilmiah dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan yang menggugah semangat solidaritas dan persatuan.
Sekretaris PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang, Anto Budianto, dalam orasinya menyatakan bahwa permasalahan ini adalah tanggung jawab bersama. Ia menegaskan pentingnya perjuangan kolektif dalam menghadapi segala bentuk intimidasi yang mengancam eksistensi serikat pekerja.
Salah satu tuntutan yang menggema dalam aksi ini adalah pemecatan terhadap Fajar Dewantara, salah satu jajaran manajemen PT Nestle Indonesia yang diduga melakukan intimidasi terhadap calon saksi dalam proses persidangan. Massa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan prinsip keadilan industrial.
Aksi ini juga mendapat pengawalan ketat dari Brigade SPSI Karawang dan Bekasi yang hadir dengan seragam lengkap, menunjukkan komitmen penuh terhadap perjuangan kolektif ini.
Sekitar pukul 16.00 WIB, perwakilan manajemen PT Nestlé Indonesia akhirnya menemui perwakilan massa aksi. Negosiasi berlangsung antara Ferri Nuzarli selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Karawang dan M. Yusuf selaku Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, yang menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Fajar Dewantara diminta memberikan klarifikasi resmi melalui video, yang akan ditayangkan di beberapa media resmi serikat pekerja.
- Dilakukannya evaluasi terhadap jabatan Fajar Dewantara dalam struktur manajemen PT Nestle Indonesia.
- Manajemen PT Nestle Indonesia diminta menghormati dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan hubungan industrial, termasuk kasus pemutusan hubungan kerja terhadap satu pengurus dan satu anggota serikat pekerja.
Fernando Hutagaul, perwakilan dari manajemen yang hadir dalam negosiasi, menyatakan akan menyampaikan seluruh tuntutan kepada jajaran manajemen pusat untuk dipertimbangkan secara serius.
Sebagai bentuk penghormatan atas proses komunikasi yang sedang berlangsung, aksi lanjutan yang semula direncanakan pada 24 Juli 2025 diputuskan untuk ditunda. Massa aksi sepakat menunggu jawaban dari pihak manajemen hingga Sabtu, 26 Juli 2025.
Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten’Kota Bekasi, M. Yusuf, menegaskan bahwa seluruh jajaran dan anggota SP KEP SPSI di Bekasi akan all out mendukung perjuangan ini, dan siap melakukan aksi lanjutan apabila tuntutan pekerja tidak ditanggapi secara memadai.
Aksi pun resmi dibubarkan pada pukul 16.30 WIB secara tertib, dengan semangat juang yang tetap menyala dan komitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan yang diharapkan.
Her-spsibekasi.org