HukumNEWS

Negosiasi Buntu, Ratusan Buruh SPSI Bekasi Kembali Gelar Aksi Tuntut Pembatalan PHK di PT Daechang Automotive Indonesia

Satu Buruh Disakiti, Ratusan Bergerak: Aksi Solidaritas Warnai Konflik PHK di PT Daechang Automotive Indonesia

Bekasi, spsibekasi.org – Upaya negosiasi yang dibangun Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI dengan manajemen PT Daechang Automotive Indonesia terkait dugaan union busting dan PHK sepihak terhadap 54 pekerja belum membuahkan hasil. Batas waktu satu minggu yang sebelumnya diberikan oleh pihak pekerja untuk mencapai kesepakatan pun berakhir tanpa titik temu.

Berdasarkan informasi dari Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, sejumlah pertemuan sebenarnya telah dilakukan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Namun demikian, dari hasil pembahasan tersebut belum tercapai kesepakatan yang dapat menyelesaikan persoalan.

Kondisi tersebut kembali memicu aksi unjuk rasa yang digelar pada Rabu (8/4/2026). Sekitar 500 massa aksi yang terdiri dari Anggota SP KEP SPSI kabupaten-Kota Bekasi serta unsur serikat pekerja lainnya terlihat memadati area depan gerbang PT Daechang Automotive Indonesia pada pukul 10.00 WIB yang berlokasi di kawasan industri KITIC Kav. No.16, Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dalam aksi tersebut, para peserta secara bergantian menyampaikan orasi dari atas mobil komando. Mereka menyuarakan kekecewaan terhadap sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak menepati komitmen sebelumnya untuk mencabut PHK dan mempekerjakan kembali para pekerja yang terdampak.

Sebelumnya, rencana aksi sempat ditunda karena adanya harapan bahwa manajemen akan menunjukkan itikad baik selama masa negosiasi satu minggu. Namun hingga batas waktu berakhir, tuntutan tersebut belum juga direalisasikan.

Serikat pekerja menegaskan bahwa langkah dialog telah ditempuh secara maksimal, termasuk upaya mencari win-win solution. Namun karena belum adanya kepastian, aksi massa kembali dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan terhadap hak-hak pekerja.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:

  1. Membatalkan PHK sepihak terhadap 54 pekerja.
  2. Mempekerjakan kembali seluruh pekerja yang terdampak PHK.
  3. Mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap (PKWTT).
  4. Memproses secara hukum oknummanajemen yang diduga melakukan praktik union busting.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan berjalan secara tertib dengan pengawalan dari koordinator lapangan. Serikat pekerja menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga hak-hak pekerja dipulihkan dan keadilan dapat ditegakkan.

Mereka juga menyatakan bahwa solidaritas buruh akan terus diperkuat sebagai bentuk komitmen bahwa perjuangan tidak akan berhenti sampai adanya kejelasan penyelesaian dari pihak perusahaan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker