HukumNEWS

24 Pekerja Di-PHK Sepihak oleh PT Nirwana Lestari, Serikat Pekerja Lakukan Perlawanan

Kronologi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh PT Nirwana Lestari

Bekasi, 19 Mei 2025 – PT Nirwana Lestari pada tanggal 14 April 2025 secara mendadak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 24 orang pekerjanya dengan alasan efisiensi. Para pekerja dipanggil oleh manajemen PT Nirwana Lestari dalam sebuah pertemuan resmi. Dalam pertemuan tersebut, manajemen menyampaikan bahwa hari itu merupakan hari terakhir bekerja bagi seluruh pekerja yang terkena PHK, dan terhitung mulai tanggal 15 April 2025, mereka tidak lagi menjadi bagian dari perusahaan.

Surat pemberitahuan PHK disampaikan secara sepihak tanpa adanya proses komunikasi atau sosialisasi terlebih dahulu, sehingga keputusan tersebut menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan mendalam di kalangan pekerja yang terdampak.

Menanggapi keputusan tersebut, para pekerja melalui perwakilan Serikat Pekerja (PUK SP RTMM) PT Nirwana Lestari mengambil langkah untuk memperjuangkan hak-haknya secara resmi dan terstruktur. Berikut ini adalah kronologi lengkap dari upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut:

1. Perundingan Bipartit Pertama – 17 April 2025

Permintaan untuk melakukan perundingan Bipartit diajukan pada 16 April 2025 dan disetujui oleh manajemen. Perundingan dilaksanakan pada 17 April 2025 di ruang meeting perusahaan. Dalam pertemuan ini, manajemen menyampaikan bahwa keputusan PHK sudah final dan tidak dapat diubah. Pertemuan berakhir tanpa kesepakatan (deadlock).

2. Perundingan Bipartit Kedua – 25 April 2025

Menindaklanjuti kebuntuan pada perundingan pertama, serikat pekerja kembali mengajukan permintaan pertemuan kedua. Perundingan berlangsung pada 25 April 2025. Namun, manajemen tetap pada pendirian awal bahwa PHK adalah keputusan akhir dan tidak akan dilakukan pemanggilan kembali terhadap pekerja yang terkena dampak. Perundingan kembali berakhir deadlock.

3. Upaya Persuasif melalui Pendekatan Informal

Menjelang perundingan selanjutnya, serikat pekerja mencoba melakukan pendekatan informal sebagai upaya mencari jalan tengah. Aspirasi pekerja disampaikan secara fleksibel, dengan harapan terciptanya solusi yang menguntungkan kedua belah pihak. Namun, hasilnya tetap nihil karena pihak manajemen tetap menolak membuka ruang negosiasi lebih lanjut.

4. Perundingan Bipartit Ketiga – Dibatalkan oleh Manajemen

Surat permintaan untuk mengadakan perundingan Bipartit ketiga telah dikirim dan disepakati untuk dilaksanakan pada 14 Mei 2025. Namun, pada saat yang bersamaan, manajemen membatalkan perundingan tersebut, dengan alasan bahwa serikat pekerja juga telah mengajukan pemberitahuan aksi unjuk rasa (UNRAS) yang dijadwalkan pada 20–22 Mei 2025.

Setelah melalui berbagai upaya penyelesaian secara internal melalui tiga kali pertemuan Bipartit serta pendekatan persuasif yang tidak membuahkan hasil, para pekerja terdampak akhirnya memutuskan untuk melanjutkan perjuangan melalui aksi unjuk rasa sebagai bentuk penyampaian aspirasi secara terbuka dan sah. Aksi ini direncanakan berlangsung pada 20–22 Mei 2025.

Aksi ini diharapkan dapat menjadi bentuk tekanan moral dan sosial kepada manajemen PT Nirwana Lestari agar membuka kembali ruang dialog serta meninjau ulang kebijakan PHK yang dinilai sepihak dan tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker