NEWSPengupahan

Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat Bersurat ke Presiden Prabowo, Apa Isinya?

Surati Presiden Prabowo Subianto, Serikat Pekerja Jawa Barat Soroti Kebijakan UMSK

Bandung, spsibekasi.org – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, terkait kebijakan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat dalam penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025. Pengaduan ini merespons keputusan Pj Gubernur yang hanya menetapkan UMSK untuk dua wilayah, yaitu Kabupaten Subang dan Kota Depok, yang dinilai tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan setempat.

Dalam surat bernomor 034/SP/SB/JB/XII/2024 tertanggal 23 Desember 2024 tersebut, Serikat Pekerja/Buruh mengungkapkan keberatan terhadap kebijakan Pj Gubernur yang dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden RI, yakni kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 6,5% serta pelibatan dewan pengupahan daerah dalam penetapan kebijakan pengupahan. Kebijakan tersebut didukung oleh keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang menyatakan pentingnya pengupahan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Namun, dari 18 kabupaten/kota di Jawa Barat yang telah mengajukan rekomendasi UMSK, Pj Gubernur hanya menetapkan UMSK di dua wilayah, dengan penghapusan sebagian besar rekomendasi tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini dinilai merugikan pekerja/buruh di wilayah lain, seperti Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kota Bekasi, yang turut mengajukan rekomendasi.

Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara, yang juga tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat, menegaskan bahwa langkah Pj Gubernur dalam penetapan UMSK 2025 merupakan tindakan sewenang-wenang yang tidak mematuhi arahan Presiden. Agus Koswara menyatakan kebijakan tersebut berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di Jawa Barat dan merugikan hak-hak pekerja/buruh. Ia menegaskan bahwa perjuangan akan terus dilanjutkan, termasuk melalui aksi turun ke jalan, hingga UMSK 2025 untuk seluruh kabupaten/kota ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan.

Dalam pengaduan ini, Serikat Pekerja/Buruh meminta Presiden RI untuk:

  1. Memerintahkan revisi Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024.
  2. Memerintahkan Pj Gubernur untuk menetapkan UMSK di 18 kabupaten/kota sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.
  3. Mengganti Pj Gubernur Jawa Barat yang dianggap sering mengeluarkan kebijakan kontroversial.

Pengaduan ini merupakan bentuk upaya advokasi pekerja/buruh di Jawa Barat untuk memastikan kebijakan pengupahan yang adil dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak. Gabungan Serikat Pekerja/Buruh Jawa Barat berharap Presiden dapat segera memberikan atensi terhadap permasalahan ini demi menjaga harmonisasi hubungan industrial di wilayah Jawa Barat.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker