NEWSPengupahan

Audiensi Buruh dengan Kemnaker RI: Pemerintah Janji Teruskan Aspirasi Buruh “Solusi Terbaik Akan Ditempuh”

Audiensi Serikat Pekerja dan KEMNAKER RI Bahas Isu UMK dan UMSK di Tengah Unjuk Rasa KSPSI dan KSPI

Jakarta, 7 November 2024 – Di tengah unjuk rasa buruh yang berlangsung hari ini di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (KEMNAKER RI) di Kuningan, perwakilan dari KSPSI dan KSPI bertemu dengan jajaran kementerian di ruang rapat lantai 8 Gedung B KEMNAKER untuk membahas isu terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Foto: Emanuel Erbanizer – Wamenaker RI (tengah)

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emanuel Erbanizer, mengawali pertemuan dengan menekankan pentingnya komunikasi yang baik antara serikat pekerja dan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan bersama. “Komunikasi yang terjalin baik ini harus menguntungkan semua pihak. Negara membutuhkan pengusaha patriotik yang dapat mendukung kepentingan semua pihak,” ungkap Emanuel.

Foto: Roy Jinto Ferianto – Wakil.Presiden KSPSI

Roy Jinto Ferianto, SH mewakili KSPSI, menyampaikan rasa terima kasih kepada Wakil Menteri dan jajaran kementerian yang telah menyempatkan waktu di tengah agenda penting hari ini. “Kami turut menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya ayah Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujarnya.

Foto: Audiensi perwakilan serikat pekerja dan Kemnaker RI

Wakil Presiden KSPSI ini mengangkat aspirasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024 yang mengabulkan 21 pasal terkait peraturan ketenagakerjaan. Terkait UMK dan UMSK, Roy menegaskan bahwa pemerintah perlu mematuhi hukum yang berlaku, termasuk putusan MK yang mengikat. “Kami berharap rekomendasi dari bupati atau walikota dapat menjadi dasar dalam menentukan UMK dan UMSK, karena kebutuhan hidup di setiap daerah umumnya sama,” tambahnya.

Foto: Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus – Dirjen PHI KEMNAKER RI

Dirjen PHI KEMNAKER RI, Dra. Indah Anggoro Putri, M. Bus, menyambut baik diskusi ini dan menegaskan bahwa kementerian akan mematuhi putusan MK terkait ketenagakerjaan, termasuk alih daya, pengupahan, dan Tenaga Kerja Asing (TKA). Namun, Putri menyebut bahwa rentang alpa yang diterapkan saat ini berada di angka 0,2 hingga 0,5 untuk padat modal dan 0,2 hingga 0,8 untuk padat karya. “Kami sedang mencari titik tengah agar tidak terjadi PHK massal,” jelasnya.

Foto: Audiensi perwakilan serikat pekerja dan Kemnaker RI

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang biasanya ditetapkan pada 21 November juga diputuskan akan diundur ke bulan Desember 2024. Hal ini disebabkan oleh situasi politik yang memerlukan pengkajian ulang agar dapat diterima semua pihak, tambah Dirjen PHI Kemnaker RI.

Sekjen KSPSI, Sobilar Rosad, menekankan pentingnya kebijakan upah yang berkeadilan, terutama bagi sektor-sektor unggulan di Jawa Barat. Menurutnya, perbedaan kebijakan antara UMK dan UMSK harus mempertimbangkan daya beli dan kebutuhan hidup layak pekerja.

Foto: Audiensi perwakilan serikat pekerja dan Kemnaker RI

Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Emanuel Erbanizer, menyampaikan komitmen pemerintah untuk mencari solusi terbaik dalam merespons aspirasi buruh yang disampaikan dalam unjuk rasa hari ini. Emanuel menegaskan bahwa Presiden telah berpesan agar pemerintah tidak lengah dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh. Karena Menteri Ketenagakerjaan masih dalam suasana berduka atas wafatnya sang ayah, Prof. Yassierli, aspirasi yang disampaikan akan dikomunikasikan lebih lanjut dengan beliau pada kesempatan berikutnya.

Foto: Emanuel Erbanizer – Wamenaker RI

Audiensi ditutup sekitar pukul 17.00 WIB, Wamenaker dan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea, menyampaikan hasil pertemuan kepada massa aksi di atas mobil komando. Kegiatan unjuk rasa kemudian ditutup dengan lagu Bagimu Negeri dan Darah Juang, serta doa bersama.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker