HukumNEWS

LKS Tripartit Kota Bekasi Soroti Isu Penyerapan Tenaga Kerja dan Pengawasan Ketenagakerjaan

Rapat LKS Tripartit Kota Bekasi Bahas Program Kerja 2024 dan Peningkatan Kepatuhan Ketenagakerjaan

Bekasi Selatan, spsibekasi.org – Bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Jl. Ahmad Yani, Marga Jaya, Bekasi Selatan, hari ini, 8 Agustus 2024 diadakan rapat LKS Tripartit yang dihadiri oleh seluruh anggota dari unsur Apindo dan Serikat Pekerja. Dari pihak SPSI hadir Fajar Winarno dan Zen Mutowali, SH, CLA. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua LKS Tripartit yang juga merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, didampingi para wakil ketua LKS dari unsur Apindo serta Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Bekasi.

Foto: Rapat LKS Tripartit Kota Bekasi

Agenda utama rapat adalah pembahasan program kerja LKS Tripartit tahun 2024 yang telah disusun beberapa bulan sebelumnya untuk direalisasikan. Bung Zen, sapaan akrab Zen Mutowali, dalam komunikasinya dengan spsibekasi.org, menyampaikan beberapa rencana penting yang akan dilaksanakan.

Pertama, akan dilakukan monitoring dan evaluasi (monev) melalui kunjungan kerja dan monitoring ke perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi. Kegiatan ini melibatkan tim dari unsur Serikat Pekerja, Apindo, dan pemerintah. Diharapkan dari kegiatan monev ini, akan diperoleh data tentang ketenagakerjaan di Kota Bekasi terkait tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Foto: Rapat LKS Tripartit Kota Bekasi

Kedua, ada usulan untuk melakukan audiensi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini terkait dengan temuan monev tahun sebelumnya yang menunjukkan bahwa beberapa perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Tindak lanjut dari audiensi ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan sehingga seluruh pekerja di Kota Bekasi terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, ada usulan regulasi di tingkat Kota Bekasi mengenai penyerapan tenaga kerja lokal. Zen Mutowali mengungkapkan keprihatinannya atas minimnya penyerapan tenaga kerja asli Kota Bekasi oleh perusahaan-perusahaan lokal. Oleh karena itu, diusulkan adanya regulasi baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengharuskan perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi untuk menyerap tenaga kerja lokal dalam jumlah tertentu.

Terakhir, rapat menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Bekasi menekankan perlunya tindakan tegas dari pengawas ketenagakerjaan terkait pelanggaran yang terjadi untuk memastikan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah tersebut.

Dengan adanya pembahasan dan usulan-usulan ini, diharapkan program kerja LKS Tripartit tahun 2024 dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas ketenagakerjaan di Kota Bekasi.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker