BEKASI – Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menegaskan bahwa rencana aksi mogok kerja yang akan dilaksanakan oleh PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia pada 17 Juni hingga 16 Juli 2026 merupakan tindakan yang sah secara hukum dan dilandasi oleh mekanisme hubungan industrial yang telah ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, sebagai tanggapan atas surat resmi manajemen PT NX Logistics Indonesia Nomor 157/NXID/HRGA/VI/2026 tertanggal 5 Juni 2026 yang mempersoalkan rencana aksi mogok kerja para pekerja.
Menurut Moh. Yusuf, munculnya rencana mogok kerja bukanlah tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari gagalnya proses perundingan kenaikan upah tahun 2026 yang telah berlangsung antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
“Perlu kami tegaskan bahwa akar persoalan yang terjadi saat ini adalah mandeknya perundingan kenaikan upah tahun 2026. Bahkan kondisi tersebut semakin diperparah ketika proses perundingan masih berlangsung, namun manajemen telah menyampaikan informasi kenaikan upah secara sepihak kepada pekerja. Tindakan tersebut tentu mencederai semangat dialog dan musyawarah yang menjadi dasar hubungan industrial,” ujar Moh. Yusuf kepada media.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan risalah perundingan bipartit terakhir tertanggal 29 Mei 2026, kedua belah pihak telah menyepakati bahwa perundingan kenaikan upah mengalami jalan buntu atau deadlock. Kondisi tersebut secara hukum memenuhi unsur “gagalnya perundingan” yang menjadi dasar sah dilaksanakannya mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Moh. Yusuf membantah pandangan perusahaan yang menyebut rencana mogok kerja berpotensi melanggar ketentuan Pasal 139 dan Pasal 140 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Menurutnya, PT NX Logistics Indonesia bukan merupakan perusahaan yang bergerak dalam sektor pelayanan kepentingan umum ataupun kegiatan yang membahayakan keselamatan jiwa manusia sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 139.
“Pasal 139 secara jelas memberikan contoh perusahaan seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, penjaga pintu perlintasan kereta api, pengontrol lalu lintas udara maupun laut. PT NX Logistics Indonesia tidak termasuk dalam kategori tersebut. Oleh karena itu, tidak tepat apabila ketentuan tersebut dijadikan dasar untuk menyatakan mogok kerja yang akan dilakukan melanggar hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihak serikat pekerja memastikan seluruh prosedur administratif telah dipenuhi. Pemberitahuan mogok kerja telah disampaikan secara tertulis kepada perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi melalui surat Nomor 11/T/PUK SPKEP SPSI/PT.NXLI/VI/2026 dengan tenggang waktu yang bahkan melebihi ketentuan minimal tujuh hari kerja sebagaimana diatur Pasal 140 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Frasa ‘sekurang-kurangnya tujuh hari kerja’ berarti paling sedikit tujuh hari. Dalam hal ini, pemberitahuan yang kami sampaikan jauh sebelum pelaksanaan mogok kerja sehingga seluruh ketentuan formal telah terpenuhi. Begitu pula substansi surat pemberitahuan telah memuat waktu, tempat, alasan, serta penanggung jawab mogok kerja sesuai amanat undang-undang,” jelasnya.
Atas dasar tersebut, PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi bersama PUK SP KEP SPSI PT NX Logistics Indonesia menegaskan bahwa rencana mogok kerja yang akan dilaksanakan merupakan mogok kerja yang sah, tertib, dan damai. Organisasi juga meminta manajemen perusahaan untuk menghormati hak konstitusional pekerja dalam melaksanakan mogok kerja serta tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Serikat pekerja secara khusus meminta perusahaan untuk tidak menghalangi pekerja yang akan menggunakan hak mogok kerja, tidak melakukan intimidasi maupun tindakan balasan dalam bentuk apa pun, tidak mengganti pekerja yang mogok dengan tenaga kerja dari luar perusahaan, serta tidak melakukan pemotongan upah maupun hak-hak normatif lainnya terhadap pekerja yang mengikuti aksi mogok kerja yang sah.
Moh. Yusuf menambahkan bahwa serikat pekerja pada prinsipnya tetap mengedepankan dialog dan penyelesaian melalui perundingan. Namun demikian, ketika seluruh upaya perundingan telah menemui jalan buntu, maka mogok kerja merupakan instrumen hukum yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk memperjuangkan kepentingan pekerja.
“FSP KEP SPSI selalu mengedepankan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Namun hak pekerja untuk melakukan mogok kerja adalah hak dasar yang dilindungi undang-undang. Karena itu kami berharap perusahaan menghormati proses hukum dan mekanisme hubungan industrial yang berlaku,” pungkasnya.
Her-spsibekasi.org




