Jawa BaratNEWS

Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri Sidak PT ALI, Tuntutan Upah UMK dan PHK Pengurus Serikat Jadi Sorotan

Mabes Polri Turun Tangan! Sidak PT Albasi Layung Indonesia, Mediasi 4 Jam Berakhir Tanpa Kesepakatan

CIAMIS – Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) sekaligus memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Albasi Layung Indonesia (ALI) dengan PC FSP KEP SPSI Kabupaten Ciamis serta PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat pada Kamis (30/7/2026). Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan PD FSP KEP SPSI Jawa Barat kepada Desk Ketenagakerjaan pada 28 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja dan terhentinya proses perundingan bipartit yang dinilai tidak menunjukkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan.

Kegiatan berlangsung di PT Albasi Layung Indonesia, Jalan Lingkar Selatan, Cisihung, Bojongmengger, Kabupaten Ciamis. Pada hari yang sama, PD FSP KEP SPSI Jawa Barat juga telah menjadwalkan aksi unjuk rasa di perusahaan tersebut. Namun, kehadiran Desk Ketenagakerjaan menjadi momentum untuk mengedepankan penyelesaian melalui jalur dialog.

Dalam perjuangannya, serikat pekerja menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta perusahaan memenuhi hak-hak normatif pekerja, meliputi pembayaran upah sesuai UMK, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti serta hak normatif lainnya. Selain itu, serikat pekerja juga mendesak perusahaan untuk mempekerjakan kembali pengurus dan anggota serikat pekerja yang telah diberhentikan.

Dalam forum tersebut, kuasa hukum PT Albasi Layung Indonesia menjelaskan bahwa berakhirnya hubungan kerja terhadap para pekerja bukan disebabkan oleh pelanggaran, melainkan karena masa perjanjian kerja telah berakhir. Menurut pihak perusahaan, target produksi yang ditetapkan juga belum tercapai sehingga perusahaan berpendapat tidak memungkinkan untuk mempekerjakan kembali para pekerja yang telah selesai masa kontraknya. Meski demikian, pihak perusahaan menyatakan tetap membuka ruang dialog dan siap melanjutkan pembahasan guna mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Ketua PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat, Agus Koswara, menyampaikan apresiasi atas respons cepat Desk Ketenagakerjaan Mabes Polri dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan serikat pekerja.

“Kami mengucapkan terima kasih atas gerak cepat Desk Ketenagakerjaan. Prinsip kami adalah membangun hubungan industrial yang harmonis. Kami mengadukan dua persoalan utama, yaitu dugaan pelanggaran pembayaran upah minimum tahun 2026 di Kabupaten Ciamis serta meminta perusahaan mempekerjakan kembali pengurus dan anggota serikat pekerja yang terkena PHK,” ujarnya.

Agus menambahkan, penanganan kasus ini juga harus menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar semakin meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah kerjanya. Menurutnya, negara harus hadir memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan perundang-undangan dan memenuhi seluruh hak normatif pekerja sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang di kemudian hari.

Pembahasan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB. Suasana pertemuan sempat berlangsung dinamis dan beberapa kali diskors oleh pihak Desk Ketenagakerjaan untuk memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak mencari alternatif penyelesaian.

Meski telah dilakukan pembahasan secara intensif, hingga berakhirnya pertemuan belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan belum adanya titik temu, penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan melalui mekanisme dan tahapan penyelesaian hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses tersebut hingga hak-hak normatif pekerja memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil melalui jalur yang telah diatur dalam sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker