UMK 2026 di Ujung Penentuan: Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi Berebut Takhta Upah Tertinggi Nasional
Menjelang Tenggat Nasional, Dinamika Penetapan UMK Jawa Barat Berpotensi Mengubah Peta Upah Tertinggi 2026 di Indonesia
Bekasi, spsibekasi.org – Menjelang batas akhir penetapan upah minimum, dewan pengupahan kabupaten dan kota di sejumlah daerah telah menuntaskan tugasnya dengan menghasilkan kesepakatan rekomendasi upah minimum. Dalam rentang waktu 19 hingga 22 Desember 2025, sejumlah daerah di Jawa Barat menyelesaikan pembahasan dan menyampaikan rekomendasi tersebut kepada bupati atau wali kota untuk kemudian diteruskan ke Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat.
Proses ini menjadi krusial karena merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum di seluruh Indonesia paling lambat harus ditetapkan pada 24 Desember 2025. Dengan tenggat waktu yang semakin dekat, seluruh rekomendasi daerah kini memasuki fase penentuan di tingkat provinsi.
Menariknya, dinamika penetapan upah di Jawa Barat tahun ini kembali menyoroti tiga daerah dengan basis industri terbesar yang secara konsisten berada di papan atas UMK Nasional, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Pada tahun 2025, UMK tertinggi Jawa Barat masih ditempati Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, disusul Kabupaten Karawang Rp5.599.931,21, dan Kabupaten Bekasi Rp5.558.515,10.
Namun, pantauan spsibekasi.org mengungkap fakta menarik dari sisi proses. Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama yang menyepakati rekomendasi upah di dewan pengupahan pada malam 19 Desember 2025, disusul Kota Bekasi, sementara Kabupaten Karawang menjadi daerah terakhir yang menyelesaikan pembahasan pada malam 22 Desember 2025. Urutan waktu ini berpotensi memengaruhi dinamika rekomendasi di tingkat provinsi.
Apabila Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menetapkan UMK 2026 sesuai dengan rekomendasi masing-masing bupati dan wali kota, maka peringkat UMK tertinggi di Jawa Barat dan secara nasional dipastikan berubah. Proyeksi menunjukkan Kota Bekasi berada di posisi pertama dengan UMK Rp5.999.422 atau naik Rp308.699,05, diikuti Kabupaten Bekasi sebesar Rp5.938.885,00 dengan kenaikan Rp380.369,90, serta Kabupaten Karawang di posisi ketiga dengan UMK Rp5.886.852,34 atau naik Rp287.259,13.
Di sisi lain, eskalasi dinamika pengupahan tidak hanya terjadi di ruang rapat. Berbagai aliansi buruh di Jawa Barat mengawal ketat jalannya rapat Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dipusatkan di Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, pada 23 dan 24 Desember 2025. Pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial untuk memastikan rekomendasi yang telah disepakati di tingkat kabupaten dan kota tidak mengalami distorsi serta tetap berpihak pada peningkatan kesejahteraan buruh.
Kehadiran dan konsolidasi aliansi buruh tersebut menegaskan bahwa penetapan UMK 2026 bukan sekadar proses administratif, melainkan momentum penting bagi masa depan hubungan industrial di Jawa Barat. Dengan konsentrasi kawasan industri terbesar nasional berada di provinsi ini, keputusan akhir Gubernur Jawa Barat akan menjadi barometer kebijakan pengupahan nasional.
Menjelang 24 Desember 2025, publik khususnya kaum pekerja menanti satu keputusan strategis: apakah rekomendasi daerah akan disahkan secara penuh, atau mengalami penyesuaian di tingkat provinsi. Apa pun hasilnya, penetapan UMK 2026 akan menjadi penanda arah kesejahteraan buruh Jawa Barat di tengah tantangan ekonomi dan industrialisasi yang terus berkembang.
Her-spsibekasi.org




