NasionalNEWS

Diultimatum DPR RI, Multistrada Tetap Belum Tunjukkan Itikad Baik soal PHK 280 Buruh

280 Buruh Menunggu Keadilan, Manajemen Multistrada Tetap Membisu

Bekasi, spsibekasi.org – Upaya penyelesaian kasus PHK sepihak terhadap 280 pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk memasuki babak baru setelah dua hari lalu anggota DPR RI melakukan sidak langsung ke perusahaan. Namun hingga hari ini, 5 November 2025, belum terlihat tanda-tanda bahwa manajemen PT Multistrada bersedia menjalankan ulimatum DPR RI.

Sidak yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, didampingi anggota DPR RI Saan Mustopa, Obon Tabroni, serta staf DPR RI. Dalam sidak tersebut, Dasco menegaskan bahwa proses PHK harus dihentikan, surat PHK dan skorsing harus dicabut, dan pekerja harus dipekerjakan kembali, sebelum perusahaan membuka perundingan terkait rencana PHK.

Dalam pernyataannya, Dasco menekankan bahwa proses PHK yang dilakukan manajemen Multistrada tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Seluruh proses harus mengikuti aturan. Jika tidak sesuai PKB dan ada pelanggaran prosedural, maka PHK tidak boleh dilanjutkan. Cabut dulu PHK-nya. Hentikan skorsing. Pekerjakan kembali para pekerja,” tegasnya.

DPR RI bahkan memberi batas waktu hingga hari Jumat bagi perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara tuntas. Meski DPR RI telah memberikan garis tegas, perkembangan terbaru justru menunjukkan bahwa perusahaan belum mengambil langkah konkret untuk mematuhi instruksi tersebut.

Menurut Guntoro, Ketua Serikat Pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan memang mengajak berunding hari ini, tetapi surat PHK dan skorsing yang telah dikeluarkan tetap tidak dicabut.

“Ini bertentangan dengan instruksi langsung DPR RI. Pekerja masih tidak bisa masuk kerja, sementara perusahaan memaksa berunding dalam kondisi status mereka masih di-PHK. Ini tidak dapat diterima,” ujar Guntoro.

Ia kembali menegaskan bahwa posisi serikat pekerja sudah jelas: “Cabut dulu PHK dan skorsing sesuai perintah DPR RI. Kembalikan pekerja ke posisi awal, baru kita masuk ke perundingan.”

Hingga berita ini diturunkan, PT Multistrada tidak menunjukkan langkah-langkah nyata yang mengarah pada pemenuhan permintaan DPR RI. Tidak ada pengumuman resmi, tidak ada pencabutan surat PHK atau skorsing, dan tidak ada pemulihan hak pekerja terdampak.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan mengabaikan perintah lembaga negara, bahkan setelah dukungan politik dan perhatian publik mencapai puncaknya.

Sebagaimana diketahui, ribuan buruh menggelar aksi besar pada 3 November 2025 menuntut pembatalan PHK 280 pekerja Multistrada. Aksi tersebut menarik perhatian nasional karena dihadiri tokoh-tokoh penting, termasuk Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan sejumlah anggota DPR RI.

Aksi kemudian dihentikan secara tertib pada pukul 13.30 WIB setelah DPR RI, Presiden KSPSI, PD, PC dan PUK melakukan pertemuan dengan manajemen, yang berujung pada instruksi penghentian PHK dari pihak DPR RI.

Walaupun DPR RI telah menyampaikan instruksi jelas untuk menghentikan proses PHK, mencabut surat PHK dan skorsing, serta mengembalikan pekerja sebelum perundingan dilanjutkan, hingga saat ini PT Multistrada belum menunjukkan itikad baik untuk mematuhi perintah tersebut. Serikat pekerja menilai sikap perusahaan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan arahan lembaga negara, sehingga potensi eskalasi konflik hubungan industrial semakin terbuka.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker