Jawa BaratNEWS

Konferensi Pers KSPSI-KSPI Jawa Barat Tegaskan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, Tolak Darurat Militer

KSPSI dan KSPI Jabar menegaskan kedaulatan sipil sebagai prinsip demokrasi dan menolak segala bentuk darurat militer.

Bandung, spsibekasi.org – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Barat menggelar konferensi pers di Kantor DPD KSPSI Jawa Barat, Jalan Lodaya, Kota Bandung pada 17 September 2025. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari kedua konfederasi buruh sebagai bentuk konsolidasi sikap bersama dalam merespons dinamika nasional terkini.

Dalam keterangannya, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto menegaskan lima poin utama sikap KSPSI dan KSPI Jawa Barat:

  1. Tegaknya Supremasi Sipil, KSPSI dan KSPI menolak segala bentuk darurat militer serta menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan sipil. Oleh karena itu, supremasi sipil harus ditegakkan sebagai prinsip utama demokrasi di Indonesia.
  2. Restorative Justice bagi Peserta Aksi, Serikat pekerja mendorong Polri untuk melakukan restorative justice terhadap kurang lebih 600 peserta aksi pada 25–30 Agustus 2025 yang ditahan, khususnya mereka yang murni menyuarakan aspirasi tanpa terlibat dalam tindakan anarkis.
  3. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, KSPSI dan KSPI mendukung aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku perusakan dan pembakaran fasilitas publik, termasuk kantor DPRD. Selain itu, mereka mendesak agar aparat mengungkap secara transparan dugaan aliran dana dari pihak eksternal yang memicu kerusuhan, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di antara gerakan buruh, mahasiswa, tani, nelayan, dan elemen sosial lainnya.
  4. Reformasi Kepolisian, Serikat pekerja mendesak adanya reformasi menyeluruh di tubuh Polri, mulai dari sistem rekrutmen hingga revisi Peraturan Kapolri terkait penanganan aksi unjuk rasa. Menurut mereka, Polri sebagai institusi sipil bersenjata harus mengedepankan pendekatan persuasif, bukan represif, dalam menghadapi aksi demonstrasi yang dilakukan rakyat.
  5. Pengesahan RUU Ketenagakerjaan, KSPSI dan KSPI menyoroti mandat Mahkamah Konstitusi melalui Putusan No.168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan pemerintah dan DPR membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan baru paling lambat tahun 2026. Mereka menegaskan agar pembahasan di DPR, khususnya Komisi IX, benar-benar menghasilkan UU baru, bukan sekadar revisi UU Cipta Kerja. Serikat pekerja juga menekankan bahwa pengesahan undang-undang baru harus dilakukan sebelum batas waktu penetapan Upah Minimum 2026 pada 30 November mendatang.

Roy Jinto menambahkan bahwa sikap serupa juga disuarakan oleh KSPSI dan KSPI di tujuh provinsi lainnya, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Aksi serentak ini menjadi peringatan keras sebelum serikat pekerja mengambil langkah turun ke jalan setelah 23 September 2025, menunggu hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI bersama pimpinan serikat pekerja tingkat nasional.

“Kalau setelah RDPU tanggal 23 September nanti aspirasi kami tidak diakomodasi, maka KSPSI dan KSPI akan menentukan sikap bersama di tingkat nasional. Kami siap mengawal secara penuh agar lahir undang-undang ketenagakerjaan yang adil dan berpihak pada pekerja,” tegas Roy Jinto.

Kontributor: Ebet
Editor: Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker