Kegiatan SPKEP SPSI Bekasi

Pendampingan Kasus PHK Pekerja PT TWINK-KALISMA

Rabu, 14 Oktober2020  17.15 WIB

Indonesia mengonfirmasi kasus pertama infeksi virus corona penyebab Covid-19 pada awal Maret 2020. Sejak itu, berbagai upaya penanggulangan dilakukan pemerintah untuk meredam dampak dari pandemi Covid-19 di berbagai sektor.

Hampir seluruh sektor terdampak, Salah satunya sektor Industri yang ada di Indonesia di antaranya adalah satu Perusahaan yaitu PT.Twink- Kalisma yang terletak di daerah Cikarang Kabupaten Bekasi

PT.Twink – Kalisma mengalami penurunan Order yang sangat drastis, sehingga perusahaan tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) keseluruhan pekerjanya, akan tetapi dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut masih menuai permasalahan dalam hal permasalahan pesangon, perusahaan hanya menawarkan 0,8 dan tidak sesuai dengan UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 156.

Pekerja yang di wakili oleh PUK SP KEP SPSI PT. Twink-kalisma terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak anggota.seperti hari ini PUK SP KEP SPSI PT. Twink-kalisma yang di dampingi PC FSP KEP SPSI KAB-KOTA Bekasi terus mengupayakan hak-hak dengan menempuh jalur mediasi.

PC FSP KEP SPSI KAB-KOTA Bekasi yang di wakili bung Guntoro dan bung Arsyad menyampaikan, Disnaker Kabupaten Bekasi sudah melakukan pemanggilan 2 kali kepada perusahaan PT. Twink-kalisma akan tetapi sampai hari ini pihak Perusahaan tidak ada yang hadir untuk menyelesaikan masalah ini.

Bung Arsyad dari salah satu perwakilan PC KEP SPSI KAB-KOTA Bekasi  menambahkan ” pihak PC FSP KEP SPSI KAB-KOTA Bekasi akan terus mendampingi semua anggota dalam proses PHK atau proses-proses lainya yang di tempuh melalui jalur hukum sampai dengan keputusan terbaik yang diterima bagi pekerja”

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker