Uncategorized

Apakah struktur dan skala upah harus dirundingkan?

Hermansyah, SH (PC FSP KEP SPSI)

Apakah struktur dan skala upah harus dirundingkan?

Ini semua tentang keberpihakan, ada di sisi mana anda berada, benarkah kita memang berada di sisi pekerja??
hadirnya Serikat Pekerja tiada lain untuk memperjuangkan, melindungi dan membela kepentingan pekerja, meningkatkan kesejahteraannya hingga menjadi manusia yg bermartabat.
Sangat aneh jika kepentingan pekerja yg sangat besar dalam struktur dan skala upah diserahkan begitu saja kepada pengusaha, dan entengnya dikatakan bahwa struktur dan skala upah tidak untuk dirundingkan, lalu keadilan untuk anggota anda bagaimana? keberadaan sebenarnya anda untuk apa?
Berdasar pengalaman dalam struktuk skala upah setidaknya ada 3 hal penting yg sangat berkaitan dengan kepentingan anggota:
1. Bagaimana proses persiapan penyusunan susu yg dilakukan melalui evaluasi dan analisa jabatan dilakukan dg benar, keadilan untuk pekerja ada di sini. Bagaimana mungkin seorang yg beban kerjanya lbh berat diberikan upah yg lebih rendah dibanding pekerja lainnya yg beban kerjanya lbh ringan.
2. Bagaimana implementasi susu itu sendiri, bagaimana pengaturan masa transisi dari sistem lama ke sistem baru. Di titik ini semakin banyak kepentingan pekerja yg harus dilindungi. Misal, bagaimana nasib para pekerja yg ada di kelompok over scale/red circle.
Ada juga persoalan standar terendah upah yg diberlakukan oleh perusahaan, umk itu bagi pekerja di bawah satu tahun lho. SP hadir justru utk memperbaiki standar ketenagakerjaan agar tidak sekedar menggugurkan hal normatif.
3. Bagaimana evaluasi dan keberlanjutan struktur dan skala upah. Menarik misalnya mengikuti perkembangan susu di sebuah perusahaan MNC yg 2 kelompok upahnya hilang tergerus umk. Dan lagi lagi pekerja yg dirugikan.

Jadi, di luar perdebatan, ada atau tidaknya dasar hukum utk merundingkan struktur dan skala upah (bagi saya bnyk rujukan hukum yg sangat jelas utk merundingkan susu) sebagai SP sudah menjadi hakikat kita utk melindungi dan memperjuangkan kepentingan pekerja, karena melepaskannya sepihak ke pengusaha sama saja anda sudah mengingkari keberadaan anda sebagai SP.

Kalaupun katakanlah benar persoalannya tidak ada dasar hukum utk merundingkannya, konvensi ILO yg sudah kita ratifikasi memberikan jaminan kepada pekerja untuk membentuk organisasi SP dan melakukan perundingan demi mewakili anggota kita.

Apakah ada peraturan yg mewajibkan perusahaan mempunyai PKB, tidak ada, tetapi karena dalam PKB di sana ada kepentingan anggota, maka untuk itulah SP hadir dan merundingkannya.

Oleh karenanya sudah seharusnya tidak ada ganjalan bagi kita sbg SP untuk merundingkan struktur dan skala upah, karena di sana ada kepentingan anggota yg sudah seharusnya dirundingkan.

Sepertinya tidak diperlukan teori yg rumit utk memahaminya.

Mari kita rundingkan struktur dan skala upah untuk pekerja yg lbh sejahtera.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker