NasionalNEWS

Hari Perempuan Internasional, 500 Buruh Tuntut Presiden Prabowo Subianto Segera Ratifikasi Konvensi ILO 190

Aksi Buruh di Depan Istana Negara Dibatasi, Serikat Pekerja Tetap Desak Ratifikasi Konvensi ILO 190

Jakarta, spsibekasi.org — Serikat pekerja yang tergabung dalam IndustriALL Indonesia Council melalui Komite Perempuan kembali mendesak pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO No. 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja. Seruan tersebut disampaikan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Perempuan Internasional sebagai bentuk kepedulian terhadap maraknya kekerasan dan pelecehan yang masih dialami pekerja, khususnya perempuan, di berbagai sektor industri.

Aksi (9/3) yang melibatkan sekitar 500 orang peserta dari sepuluh afiliasi serikat pekerja yang tergabung dalam IndustriALL Indonesia Council ini semula direncanakan berlangsung di depan Istana Negara. Namun, massa aksi tidak dapat melaksanakan kegiatan di lokasi tersebut karena akses menuju titik aksi dihalangi aparat keamanan. Akhirnya, kegiatan penyampaian aspirasi dipindahkan dan dilaksanakan di sekitar Ruang Aspirasi Monas.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.30 WIB tersebut diisi dengan orasi dari sejumlah perwakilan serikat pekerja yang menyoroti pentingnya langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja dari kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Dari atas mobil komando, para orator secara bergantian menyerukan agar pemerintah, khususnya Prabowo Subianto, segera mengambil langkah untuk meratifikasi Konvensi ILO No. 190. Para peserta aksi menilai ratifikasi konvensi tersebut sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat untuk menjamin terciptanya lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta pelecehan.

Dalam siaran pers yang disampaikan kepada media, serikat buruh menilai kekerasan dan pelecehan di tempat kerja masih menjadi persoalan serius yang kerap dialami pekerja, terutama perempuan. Bentuk kekerasan berbasis gender, termasuk pelecehan seksual di lingkungan kerja, masih sering terjadi namun tidak selalu dilaporkan.

Data dari Komnas Perempuan melalui laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 376.529 kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan. Angka tersebut meningkat sekitar 14,07 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang menunjukkan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan masih menjadi tantangan serius di Indonesia.

Serikat buruh juga menilai banyak kasus kekerasan dan pelecehan di tempat kerja tidak dilaporkan oleh korban. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari rasa takut kehilangan pekerjaan, tekanan sosial, hingga minimnya kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan di lingkungan kerja yang dinilai belum sepenuhnya memberikan perlindungan bagi korban.

Menurut mereka, meskipun Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan yang terjadi di tempat kerja.

Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No. 190 dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat kerangka hukum nasional dalam melindungi pekerja. Serikat pekerja berharap konvensi tersebut dapat menjadi landasan bagi kebijakan nasional yang lebih komprehensif dalam menciptakan dunia kerja yang aman dan bebas dari kekerasan.

Selain mendesak pemerintah, serikat buruh juga mengajak kalangan pengusaha dan seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun sistem perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja. Mereka menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan pekerja bukan sekadar isu kesetaraan gender, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia serta hak dasar pekerja di dunia kerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker