HukumNEWS

Halangi Pekerja Berserikat, HRD Perusahaan di Purwakarta Terancam Penjara

Hak Pekerja Dikriminalisasi, HRD Perusahaan Ini Terancam Hukuman Berat

Purwakarta, 7 Maret 2025 – Seorang HRD di salah satu perusahaan di Kabupaten Purwakarta terancam hukuman pidana setelah diduga menghalang-halangi pekerja/buruh yang ingin membentuk atau bergabung dengan Serikat Pekerja PUK SP KEP SPSI.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta, Ira Laila Budiman, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000. Pasal ini secara tegas melarang siapa pun untuk menghalangi pembentukan serikat pekerja/serikat buruh atau memaksa pekerja agar tidak bergabung dengan organisasi serikat.

Ira menjelaskan bahwa kebebasan berserikat adalah hak dasar yang telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar Nomor 21 tahun 2000 “Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, akan dikenakan sanksi pidana penjara antara satu hingga lima tahun, serta denda minimal seratus juta hingga lima ratus juta rupiah,” ujarnya dalam keterangannya kepada media, Jumat (7/3/2025).

Saat ini, Ketua PC SP KEP SPSI Kabupaten Purwakarta tengah mendampingi anggotanya dalam proses pelaporan di Polres Purwakarta. Kasus ini telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan nomor: STPLP/B/50/I/SATRESKRIM POLRES PURWAKARTA / POLDA JAWA BARAT, tertanggal 19 Januari 2025.

Ira menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas. “Saya sudah menyampaikan kasus ini kepada Presiden KSPSI sebagai Penasihat Kapolri. Kami akan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian serius sebagai bentuk penegakan norma dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja,” tegasnya.

Kasus ini menjadi perhatian besar bagi kalangan pekerja di Kabupaten Purwakarta, mengingat kebebasan berserikat adalah hak yang dilindungi undang-undang. Serikat pekerja berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan memastikan tidak ada lagi intimidasi terhadap mereka yang ingin berserikat.

Sumber: Info Pusaka
Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker