
Jakarta, 6 Februari 2025 – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menyesuaikan atau menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).
Budi menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan awal bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, iuran BPJS Kesehatan diperkirakan masih aman hingga 2025. Namun, pada 2026, kemungkinan diperlukan penyesuaian tarif guna memastikan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menanggapi pernyataan Menkes, Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (PME) Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, menegaskan bahwa sesuai regulasi, besaran iuran BPJS Kesehatan harus ditinjau paling lama dua tahun sekali.
DJSN, selaku Ketua Tim Pokja Manfaat, Tarif, dan Iuran JKN yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Kesehatan, saat ini masih dalam proses finalisasi perhitungan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan.
Muttaqien juga merujuk pada Pasal 38 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, yang menyatakan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan akan diusulkan oleh Ketua DJSN kepada Presiden dengan tembusan kepada Menteri Keuangan. Jika pembahasan antar kementerian dan lembaga telah selesai, maka usulan besaran iuran, waktu penerapan, serta mekanismenya akan segera disampaikan kepada Presiden guna memastikan keberlanjutan dan mutu ekosistem JKN.
Rencana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan ini menjadi perhatian publik, terutama bagi pekerja dan masyarakat luas yang mengandalkan layanan kesehatan melalui skema JKN. Keputusan final terkait besaran kenaikan iuran dan waktu implementasinya akan bergantung pada hasil kajian yang tengah dilakukan oleh DJSN dan instansi terkait.
Sumber foto: Antara
Her-spsibekasi.org