Upah Minimum 2025, Jakarta Tempati Posisi Keempat dalam Daftar 10 Besar Tertinggi di Indonesia
Upah Minimum Baru Berlaku Januari 2025, Wilayah Jawa Barat Dominasi Daftar Tertinggi
Bekasi, spsibekasi.org – Awal tahun 2025 membawa angin segar bagi para pekerja di Indonesia. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, upah minimum yang baru akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Hal ini juga telah ditegaskan melalui surat keputusan yang dikeluarkan oleh gubernur di berbagai wilayah terkait penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Kenaikan upah minimum ini menjadi kabar baik yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Berikut adalah 10 daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia tahun 2025, berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Provinsi Jakarta: Rp5.396.761,00
- Kota Depok: Rp5.195.721,78
- Kota Cilegon: Rp5.128.084,48
- Kota Bogor: Rp5.126.897,22
- Kota Tangerang: Rp5.069.708,36
- Kabupaten Mimika: Rp5.005.678
- Kota Tangerang Selatan: Rp4.974.392,42
Data ini menunjukkan bahwa Kota Bekasi menjadi wilayah dengan upah minimum tertinggi, sementara Kabupaten Mimika menjadi satu-satunya daerah di luar Pulau Jawa yang masuk dalam daftar ini. Meskipun terdapat beberapa daerah yang masih menghadapi tantangan terkait penetapan upah minimum sektoral, peningkatan upah minimum ini tetap menjadi langkah positif untuk menjamin keberlanjutan kesejahteraan pekerja.
Diharapkan dengan kenaikan upah minimum ini, pekerja dapat memperoleh penghidupan yang lebih layak, sekaligus memberikan dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Pemerintah juga terus mendorong sinergi antara pihak pengusaha dan pekerja untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis di tengah dinamika ketenagakerjaan.
Foto: https://setkab.go.id/bps-penduduk-bekerja-bertambah-62-juta-orang-pengangguran-terbuka-turun-581/
Her-spsibekasi.org