NEWSPengupahan

Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Direkomendasikan Menjadi Rp5.856.324,-

Rekomendasi Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Telah Disampaikan ke Pj. Gubernur Jawa Barat 

Spsibekasi.org – 23 November 2023, Pj. Bupati Bekasi, Dr. H Dani Ramdan MT, mengirimkan Surat No: TK.04.03/10398/Disnaker yang berisikan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi Tahun 2024 kepada Pj. Gubernur Jawa Barat.

 

 

 

 

 

 

 

Dalam surat tersebut, rekomendasi kenaikan upah yang diajukan adalah sebesar 13,99% dari UMK Bekasi Tahun 2023 sejumlah Rp. 5.137.575,44 menjadi Rp. 5.856.324. Keputusan ini dihasilkan setelah digelarnya Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi pada hari Kamis, 23 November 2023, di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut dihadiri oleh semua unsur Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.

Dalam notulen rapat, terungkap bahwa masing-masing unsur memiliki usulan nilai yang berbeda untuk UMK Kabupaten Bekasi tahun 2024:

  • Unsur Pemerintah mengusulkan Rp. 5.219.262,89, menunjukkan kenaikan sebesar 1,59%.
  • Unsur Apindo mengajukan nilai Rp. 5.197.479,57, menunjukkan kenaikan sebesar 1,16%.
  • Unsur Serikat Pekerja mengusulkan nilai tertinggi, yaitu Rp. 5.915.406, menunjukan kenaikan yang signifikan sebesar 15,4%.

Rekomendasi dari Pj. Bupati selanjutnya akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat dan akan diputuskan melalui Surat Keputusan oleh Pj. Gubernur Jawa Barat paling lambat tanggal 30 November 2023.

Setelah dikeluarkannya rekomendasi tersebut aksi unjuk rasa buruh mereda untuk kemudian seluruh aksi unjuk rasa buruh dihentikan. Dalam kesempatan tersebut, salah satu koordinator aksi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi atas gangguan lalu lintas yang terjadi di jalan-jalan Kabupaten Bekasi selama aksi tersebut.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker