NEWSPengupahan

Unjuk Rasa 24, 26, dan 27 Desember Ditunda: Buruh Jabar Beri Kesempatan Negosiasi

Aksi Unjuk Rasa Ditunda, Serikat Buruh Jabar Fokus pada Perkembangan Negosiasi

Bandung, spsibekasi.org – Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat mengumumkan penundaan rencana aksi unjuk rasa yang semula direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni pada 24, 26, dan 27 Desember 2024. Penundaan ini disampaikan melalui surat resmi bernomor 033/SP/SB/JB/XII/2024, tertanggal 23 Desember 2024 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kapolda Jawa Barat, dan Kapolda Metro Jaya.

Keputusan penundaan aksi tersebut didasarkan pada kabar adanya pertemuan antara para pemangku kebijakan terkait tuntutan buruh mengenai penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2025 untuk 18 kabupaten/kota di Jawa Barat. Dalam surat tersebut, disampaikan harapan agar pertemuan tersebut menghasilkan perkembangan positif terkait penetapan UMSK 2025.

Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat juga menegaskan bahwa apabila tidak ada perkembangan berarti, aksi unjuk rasa akan dijadwalkan ulang, dan pemberitahuan resmi akan disampaikan kepada pihak terkait.

“Kami berharap penundaan ini menjadi momentum bagi semua pihak untuk menyepakati solusi terbaik demi kepentingan buruh dan keberlanjutan hubungan industrial di Jawa Barat,” ujar Agus Koswara perwakilan Gabungan Serikat Pekerja/Serikat Buruh Jawa Barat.

Keputusan ini menunjukkan komitmen serikat pekerja untuk mengedepankan dialog dan menunggu hasil pertemuan yang sedang berlangsung.

Tembusan surat ini juga disampaikan kepada:

  1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta.
  2. Menteri Dalam Negeri di Jakarta.
  3. Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat dukungan dari para pemangku kebijakan dalam menyelesaikan isu penetapan UMSK 2025 dengan cara yang lebih konstruktif

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker