NEWSPengupahan

Upah Minimum Tahun Depan Naik 6,5%: Apa yang Harus Anda Ketahui?

Menteri Ketenagakerjaan Tetapkan Peraturan Baru Terkait Upah Minimum Tahun 2025

Jakarta, spsibekasi.org – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Prof. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D. resmi menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 tertanggal 4 Desember 2024. Peraturan ini mengatur mekanisme kenaikan upah minimum serta menekankan peran aktif dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Berikut adalah poin-poin penting dari Permenaker Nomor 16 Tahun 2024:

  1. Kenaikan Upah Minimum
    • Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5% (Pasal 2 Ayat 3).
    • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) juga mengalami kenaikan sebesar 6,5% (Pasal 4 Ayat 2).
  2. Kehadiran Kembali Dewan Pengupahan
    • Dewan pengupahan provinsi dan kabupaten/kota dihidupkan kembali sebagai badan rekomendasi dalam menetapkan sektor tertentu yang memerlukan penyesuaian upah.
  3.  Upah Minimum Sektoral
    • Pasal 7 Ayat 1: Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral.
    • Pasal 7 Ayat 2: Selain wajib, gubernur juga memiliki kewenangan untuk menetapkan upah minimum sektoral berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan.
    • Penetapan sektor tertentu direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.
  4. Proses dan Tenggat Waktu Penetapan
    • Pasal 10 Ayat 1: UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) harus ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024.
    • Pasal 10 Ayat 2: UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) wajib ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.
  5. Pemberlakuan
    • Semua upah minimum yang telah ditetapkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat menciptakan keadilan dalam penentuan upah minimum di setiap daerah, sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Untuk memastikan implementasi yang tepat, Menteri Ketenagakerjaan juga mengimbau kepada seluruh gubernur untuk segera menindaklanjuti ketentuan tersebut sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker