Jawa BaratNEWS

UMSK 2026 Masih Berpeluang Direvisi, Ketua PC FSP KEP SPSI Bekasi Instruksikan Kepung Gedung Sate

Hasil konsolidasi UMSK Jawa Barat membuka peluang revisi, buruh Bekasi pastikan pengawalan dan tekanan massa berlanjut.

Bandung, spsibekasi.org — Rapat Konsolidasi Rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026 yang digelar pasca terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026, kembali membuka peluang dilakukannya revisi UMSK, khususnya untuk Kabupaten Bekasi. Rapat tersebut berlangsung pada Minggu, 28 Desember 2025, bertempat di Balai Pakuan, Kota Bandung.

 

Rapat dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat pekerja, akademisi, serta perwakilan dewan pengupahan. Dari hasil konsolidasi, terungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui unsur pemerintah (Disnaker) secara tegas menegaskan tetap mengusulkan 60 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk UMSK 2026, sesuai dengan rekomendasi resmi Bupati Bekasi yang sebelumnya telah disampaikan.

Dalam forum tersebut, unsur pemerintah menjelaskan bahwa pada proses penyusunan di tingkat daerah tidak tercapai kesepakatan bulat sehingga dilakukan mekanisme voting. Namun demikian, rekomendasi akhir yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan diskresi Bupati Bekasi yang tetap mengacu pada usulan 60 KBLI.

Sementara itu, unsur serikat pekerja menegaskan bahwa berdasarkan regulasi, khususnya PP Nomor 49, Dewan Pengupahan Provinsi tidak memiliki kewenangan mengubah substansi UMSK. Kewenangan gubernur dinilai hanya sebatas menetapkan rekomendasi dari kabupaten/kota, bukan mengabaikannya. Serikat pekerja juga menyoroti adanya sektor-sektor dengan risiko kerja tinggi, seperti industri pengolahan susu dan kecap, yang dinilai layak masuk dalam skema UMSK karena memiliki risiko biologis, kimia, fisik, ergonomis, hingga risiko lingkungan.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Moh. Yusuf, SH, MH, menegaskan bahwa hasil rapat konsolidasi hari ini menjadi dasar kuat untuk tetap optimistis terhadap revisi UMSK 2026 di Kabupaten Bekasi.

“Hasil rapat konsolidasi UMSK Jawa Barat hari ini mempertegas bahwa masih ada peluang besar dilakukan revisi UMSK 2026, khususnya di Kabupaten Bekasi. Apalagi sebelumnya Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi telah hadir memenuhi panggilan Dewan Pengupahan Provinsi, dan dalam rapat ini unsur pemerintah dari Disnaker menegaskan kembali bahwa Kabupaten Bekasi mengusulkan 60 KBLI sesuai rekomendasi Bupati Bekasi,” tegas Moh. Yusuf.

Ia menambahkan, berdasarkan fakta tersebut, seluruh elemen buruh diminta untuk tetap solid dan yakin bahwa perjuangan belum berakhir.

“Atas dasar itu, kita harus sama-sama berkeyakinan bahwa revisi UMSK 2026 di Kabupaten Bekasi sangat mungkin terjadi. Walaupun hari ini sudah ada gambaran yang cukup baik dari hasil konsolidasi, saya selaku Ketua PC tetap menginstruksikan kepada seluruh PUK dan anggota untuk tetap mengawal pada hari Senin dan Selasa,” lanjutnya.

Moh. Yusuf juga menegaskan bahwa aksi buruh akan terus dilakukan hingga ada perubahan resmi terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang UMSK 2026.

“Kita akan tetap melaksanakan aksi di depan Gedung Sate sampai dengan revisi Keputusan Gubernur tentang UMSK 2026 benar-benar ditetapkan. Revisi Kepgub UMSK 2026 adalah harga mati dan wajib kita perjuangkan. Sampai ketemu di medan juang nanti,” pungkasnya dengan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, gelombang konsolidasi dan persiapan aksi buruh di Jawa Barat, khususnya dari Kabupaten Bekasi, terus menguat sebagai bentuk tekanan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Keputusan Gubernur tentang UMSK 2026 sesuai rekomendasi daerah dan prinsip keadilan bagi pekerja.

Her-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker