NasionalNEWS

Langkah Konkret Pasca Rakernas: Advokasi PP KEP SPSI Bahas Teknis Pelaksanaan Program Kerja

Rapat Bidang Advokasi PP KEP SPSI Bahas Pelaksanaan Program Kerja Divisi PKB, JAMSOS dan K3L

Jakarta, 14 Juli 2025 — Bidang Advokasi PP FSP KEP SPSI menyelenggarakan Rapat Divisi/Lembaga PKB, JAMSOS dan K3LH yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025 bertempat di Kantor PP FSP KEP SPSI. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SP KEP SPSI yang diselenggarakan pada 24–26 Juni 2025 lalu.

Rapat yang dihadiri oleh tujuh orang peserta ini bertujuan untuk menyusun jadwal dan teknis pelaksanaan program kerja dari Divisi/Lembaga PKB, JAMSOS dan K3LH, serta memperkuat kerja sama dengan lembaga-lembaga eksternal guna menunjang keberhasilan program tersebut.

Ketua Bidang Advokasi PP PP FSP KEP SPSI, Mustiyah, SH, MH, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan realisasi program hasil Rakernas.

“Rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rakernas PP FSP KEP SPSI pada 24–26 Juni 2025 yang menghasilkan sejumlah program kerja. Hari ini kita menyusun jadwal serta teknis pelaksanaan untuk merealisasikan program-program tersebut,” ujar Mustiyah.

Sementara itu, Hermansyah, SH, AK3 selaku Koordinator Lembaga/Divisi PKB, JAMSOS dan K3LH menegaskan bahwa setiap sub divisi harus segera mempersiapkan aspek teknis pelaksanaan agar seluruh rencana kerja dapat berjalan efektif dan terukur.

“Kami menekankan pentingnya kesiapan teknis dari setiap sub divisi, guna memastikan program kerja ini dapat terealisasi sesuai rencana,” ucapnya.

Turut hadir sebagai narasumber eksternal, Ari Lazuardi, SH, MH, seorang Hakim Adhoc di Samarinda dan anggota Tim LBHN, yang menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Divisi/Lembaga ini. Ia juga memberikan informasi terkait perkembangan revisi UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan yang sama, Dr (C) Muhammad Fandrian H., Koordinator LBHN PP FSP KEP SPSI, menambahkan perlunya penyusunan standar umum Perjanjian Kerja Bersama (PKB), pembaruan regulasi jaminan sosial dan K3, serta penguatan advokasi untuk anggota yang menghadapi permasalahan hukum ketenagakerjaan, termasuk dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak.

Kontributor: Anggi Nugraha
Editor: Her-spsibekasi.or

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker