Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Pemerintah Harus Kaji Ulang TAPERA
Buruh Bekasi Tuntut Penegakan PERDA Ketenagakerjaan dan Pembangunan Gedung PHI
Bekasi, spsibekasi.org – Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) menggelar aksi unjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
Aksi yang dilaksanakan pada 4 Juli 2024 ini diikuti oleh sekitar 5.000 buruh dan dimulai pukul 09.00 WIB. Para buruh berkumpul di berbagai kawasan industri Kabupaten Bekasi dan bergerak menuju Kantor Bupati Bekasi.
Dalam aksi tersebut, BBM menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain pencabutan PP 21 Tahun 2024, pencabutan Omnibus Law, penghapusan outsourcing, penolakan upah murah, penegakan PERDA No. 4 Tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan, serta pembangunan Gedung Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kabupaten Bekasi. Massa aksi membawa bendera, banner, leaflet, dan menggelar orasi ilmiah serta menyanyikan lagu perjuangan.
Perwakilan massa aksi diterima oleh Pj Bupati Bekasi, Dr. H. Dani Ramdan, MT, didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi. Dalam audiensi tersebut, Pj Bupati menyatakan akan meneruskan aspirasi buruh kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.
Aspirasi yang disampaikan mencakup permintaan pencabutan PP Nomor 21 Tahun 2024 dan pengkajian ulang peraturan terkait TAPERA. Aksi ini menegaskan komitmen buruh Bekasi dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan mereka.
Her-spsibekasi.org