HukumNEWS

Aksi Unjuk Rasa 14 September 2023, KSPSI Menolak Undang-Undang Cipta Kerja

KSPSI AGN Menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Bekasi, spsibekasi.org – (9/9) Seluruh Indonesia bersiap menyaksikan aksi damai besar-besaran yang akan dilakukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Dengan semangat perjuangan yang berkobar dalam jiwa para pekerja, mereka bersatu dalam aksi yang dicanangkan sebagai wujud perjuangan dan kepentingan buruh/pekerja Indonesia.

Dewan Pimpinan Pusat KSPSI (DPP KSPSI) AGN telah menginstruksikan seluruh perangkat organisasi di seluruh Indonesia untuk mengikuti Aksi Unjuk Rasa Damai yang akan dilaksanakan pada Kamis, 14 September 2023, pukul 10.00 – 17.00 WIB. Aksi ini juga sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2000 tentang SP/SB dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

Tempat Aksi dan Titik Kumpul:

  • Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang: Mahkamah Konstitusi
  • Jakarta (JABODETABEKKAR): Patung Kuda Arjuna Wihaha Jakarta

Peserta Aksi:

  • Diperkirakan akan ada lebih dari 6.000 anggota KSPSI yang akan turut serta dalam aksi ini.

Korlap Aksi:

  • Ferri Nuzarli, S.E., S.H. (0812-9377-817)
  • Ahmad Supriadi, S.E. (0812-9421-231)
  • Mustopo, S.H. (0811-1067-345)

Bentuk Kegiatan:

  • Aksi Unjuk Rasa Damai
  • Longmarch/Pawai
  • Orasi di mobil komando
  • Pengibaran bendera organisasi
  • Pembagian pamflet dan spanduk terkait Omnibus Law, Pembatalan RUU Kesehatan, dan Tolak Upah Murah.

Tuntutan Utama Aksi:

  1. Cabut Omnibus Law Cipta Kerja
  2. Pembatalan RUU Kesehatan
  3. Tolak Upah Murah

Aksi di Luar JABODETABEKKAR: Selain aksi yang digelar di wilayah JABODETABEKKAR, akan ada aksi serupa yang berlangsung di kantor-kantor Bupati/Walikota dan kantor-kantor Gubernur di daerah-daerah lain di Indonesia.

Pemberitahuan Kepada Daerah Lain: Pengurus aksi di daerah di luar JABODETABEKKAR diharapkan mengurus pemberitahuan unjuk rasa kepada instansi POLRI yang berwenang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU No. 09/1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

DPP KSPSI dengan tegas menghimbau kepada seluruh perangkat organisasi dan anggota untuk menjalankan aksi ini secara damai, sesuai ketentuan yang berlaku, dan menjauhi segala bentuk kekerasan serta menghindari upaya memaksa serikat pekerja lain untuk bergabung dalam aksi KSPSI.

Aksi Damai Besar-Besaran KSPSI ini diharapkan menjadi momentum penting dalam upaya pekerja Indonesia untuk menyuarakan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka. Semoga aksi ini dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan dampak positif bagi perbaikan kondisi buruh/pekerja di Indonesia.

Hmw-spsibekasi.org

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker