NEWSPengupahan

Ridwan Kamil Terbitkan SK Upah Minimum 2023 Kabupaten/Kota di Jawa Barat

UMK Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat Tahun 2023

Bandung, spsibekasi.org – Rabu, 7 Desember 2022 Surat Keputusan (SK) Upah Minimum tahun 2023 Kabupaten/Kota Jawa Barat resmi dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil dengan mengunakan rumusan kenaikan upah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Untuk diketahui bahwa rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jawa Barat telah dilakukan dengan agenda pembahasan rekomendasi upah minimum dari Bupati/Walikota pada tanggal 1 dan 2 Maret 2022 dan dilanjutkan dengan pembuatan draft untuk disampaikan dan ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 sampai dengan 6 Desember 2022.

Gubernur Jawa Barat juga mengundang pimpinan-pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang berada di Provinsi Jawa Barat pada pagi hari ini (7/12/2022) dalam rangka mendengarkan aspirasi dan pendapat dari Serikat Pekerja mengenai penetapan upah minimum. Tetapi pada akhirnya tentu saja semua keputusan khususnya terkait dengan pengupahan kembali kepada Gubernur di masing-masing wilayah di seluruh Indonesia

Dan sesuai dengan SK Gubernur Jawa Barat dengan nomor: 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, berikut ini adalah nilai besaran upah minimum pada 27 Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat:

No. DAERAH KABUPATEN/KOTA BESARAN (Rp)
1 KABUPATEN KARAWANG 5,176,179.07
2 KOTA BEKASI 5,158,248.20
3 KABUPATEN BEKASI 5,137,575.44
4 KOTA DEPOK 4,694,493.70
5 KOTA BOGOR 4,639,429.39
6 KABUPATEN BOGOR 4,520,212.25
7 KABUPATEN PURWAKARTA 4,464,675.02
8 KOTA BANDUNG 4,048,462.69
9 KOTA CIMAHI 3,514,093.25
10 KABUPATEN BANDUNG 3,492,465.99
11 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3,480,795.40
12 KABUPATEN SUMEDANG 3,471,134.10
13 KABUPATEN SUKABUMI 3,351,883.19
14 KABUPATEN SUBANG 3,273,810.60
15 KABUPATEN CIANJUR 2,893,229.10
16 KOTA SUKABUMI 2,747,774.86
17 KABUPATEN INDRAMAYU 2,541,996.72
18 KOTA TASIKMALAYA 2,533,341.02
19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2,499,954.13
20 KOTA CIREBON 2,456,516.60
21 KABUPATEN CIREBON 2,430,780.83
22 KABUPATEN MAJALENGKA 2,180,602.90
23 KABUPATEN GARUT 2,117,318.31
24 KABUPATEN CIAMIS 2,021,657.42
25 KABUPATEN PANGANDARAN 2,018,389.00
26 KABUPATEN KUNINGAN 2,010,734.30
27 KOTA BANJAR 1,998,119.05

Dari tabel diatas dapat disimpulkan bahwa untuk upah minimum tertinggi adalah di Kabupaten Karawang dan upah minimum terendah adalah Kota Banjar dan berdasarkan SK tersebut pemberlakuan Upah minimum yang baru adalah per 1 Januari 2023. Saat berita ini diturunkan penetapan upah minimum ini masih menuai pro dan kontra baik dari kalangan pengusaha ataupun serikat pekerja. Aksi unjuk rasa juga terus dilakukan oleh Serikat Pekerja pada tanggal 1, 2, 5, 6 dan 7 Desember 2022 di Gedung Sate, bandung – Jawa Barat dalam rangka mendorong Gubernur Jawa Barat untuk memberikan nilai upah minimum yang layak dan berkeadilan pada tahun 2023.

Dan apakah Surat keputusan ini akan digugat atau tidak, kita lihat saja nanti !

Hmw-MediaPcFspKepSpsiBks

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker